
Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi mengatakan kondisi buruh perempuan di Indonesia praktis hampir tanpa perlindungan.
Ika mencontohkan Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga yang tak kunjung digubris oleh parlemen. Contoh lain yang dipakai adalah buruh perempuan masih sulit mengajukan cuti hamil.
"Fakta-fakta kita temukan sangat minim perlindungan dan sangat tinggi pengabaiannya seperti buruh hamil dilarang atau putus kontrak. Itu fakta yang kita temukan," ujarnya saat ditemui di LBH Jakarta, Sabtu (22/12).
Terkait hal ini, dia menyebut ada sejumlah ancaman yang dihadapkan kepada buruh perempuan yang sedang hamil. Ika menyebut ada sekitar 50 persen buruh perempuan yang merasa takut saat mengetahui dirinya hamil.
"Artinya, memang ancaman itu nyata, intimidasi itu nyata dirasakan buruh perempuan di tempat kerja dan ancaman ini bisa berkembang," katanya.
Berdasarkan penelitian Perempuan Mahardhika pada buruh garmen perempuan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung akhir 2017, ditemukan sejumlah kasus pelecehan seksual. Pihaknya mencatat korban kekerasan seksual di KBN Cakung mencapai 423 perempuan dari total 747 perempuan yang bekerja di sana.
RUU PRT sendiri masih belum terwujud. Sejak diajukan ke DPR pada 2004 silam, draf RUU belum pernah menembus persetujuan anggota dewan. Hal ini yang menurutnya berpotensi melanggengkan kekerasan terhadap pekerja domestik. (bin/pmg)
http://bit.ly/2BBAOZt
December 23, 2018 at 02:49AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2BBAOZt
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment