"Kami tidak menyisakan satu pun aplikasi [fintech] yang direkomendasikan OJK untuk diblokir di Play Store dan iOS Store (Apple App Store)," jelas Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Ferdinandus Setu saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Kamis (13/14).
"Total 400 fintech itu tidak hanya satu hari [diblokirnya]. Satu hari ada yang seratus, ada beberapa kali tahapan. Jadi nggak serentak," tambahnya.
Menurut Nando, saat menemukan fintech ilegal dari mesin ais dan aduan masyarakat, Kominfo akan meminta persetujuan OJK terlebih dulu sebagai lembaga pengawas keuangan. Jika disetujui, koordinasi penutupan aplikasi fintech bisa dilakukan dalam hitungan jam."Kami butuh pandangan OJK, meski secara kewenangan [memblokir] kami punya. Kan sekarang koordinasi itu cepat, metode pengiriman lewat email itu jadi nggak menunggu lama," lanjutnya.
Mekanisme itu memang berbeda dengan penutupan situs seperti sosial media atau penghapusan konten negatif. Biasanya, Kominfo dengan mesin ais atau melalui aduan masyarakat akan langsung menganalisis sendiri konten itu untuk memblokirnya.
Google dan AppleKemkominfo juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Google dan Apple untuk lebih berhati-hati dalam memberikan izin bagi pengembang. Terutama pengembang aplikasi keuangan di toko aplikasinya.
Hal ini menyusul banyaknya keluhan pengguna yang mengalami kejadian tak menyenangkan dari perusahaan fintech (teknologi finansial) itu.
"Kami sudah menghimbau kepada teman-teman di Google dan Apple untuk kemudian lebih serius dan hati-hati sebelum menyetujui aplikasi untuk on air," ujar Nando.
Google mengaku kewalahan untuk memantau seluruh aplikasi yang muncul di Play Store. Hal itu lantaran Google menganut open source di mana siapa saja bisa mengunggah aplikasi mereka ke toko aplikasi Play Store."Tapi mereka akan tetap melakukan pengawasan. Kami yang sampaikan dan koordinasi dengan Google," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing sebelumnya mengatakan bahwa OJK telah mengumumkan nama-nama finctech ilegal agar masyarakat tak terjerumus ke dalamnya.
OJK juga telah memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI). Untuk penegakan hukum, OJK juga menindaklanjuti laporan terkait penyelenggaraan fintech ilegal kepada Bareskrim Polri.
Di sisi lain, fintech ilegal yang ngeyel tetap menjalankan operasinya terancam melanggar pasal 47 POJK 77/2016. Mereka akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan tanda daftar atau izin (kst/eks)
https://ift.tt/2UF91Ag
December 14, 2018 at 12:00AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2UF91Ag
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment