Friday, December 14, 2018

KPK Tetapkan Penyuap Bupati Pakpak Bharat Tersangka

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT MTU Rijal Efendi Padang sebagai tersangka suap terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat.

Rijal diduga memberikan Rp200 juta kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dan anak buahnya.

"KPK menetapkan REP (Rijal Efendi Padang) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/12).


Rijal merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp4,5 miliar. Rijal lantas diminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek oleh Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali.

Rijal kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada David. Setelah menerima uang itu David menyerahkan Rp150 juta kepada Remigo. KPK menduga permintaan fee dari proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat sudah menjadi kebiasaan.

Atas perbuatannya itu Rijal dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Yuyuk mengatakan Rijal sudah ditahan penyidik KPK di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur sejak 30 November 2018 lalu.

Rijal menambah daftar tersangka dalam kasus yang menjerat Remigo. Sebelumnya KPK menetapkan Remigo, David, dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap.

Remigo diduga menerima suap Rp550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Remigo menerima uang itu sebanyak tiga kali, yakni Rp150 juta pada 16 November 2018, dan Rp250 juta dan Rp150 juta pada 17 November 2018.


Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara. Penyidik KPK juga menyita uang Rp55 juta saat menggeledah kantor Remigo. (fra/ain)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2A0cAYX
December 15, 2018 at 01:27AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2A0cAYX
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment