"Hanya lima pelaku ini saja yang melakukan pengeroyokan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12).
Argo mengatakan, Tim Resmob Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Jakarta Timur berhasil menangkap para tersangka kurang lebih dua hari setelah kejadian.
Mereka adalah AP, HP, pasutri IH dan SR, serta D. Mereka di tangkap di Ciracas, Depok, dan Cawang.
Argo juga membeberkan peran masing-masing tersangka. Yakni AP, selain memukul, juga turut memegang Kapten Komarudin yang membuat teman-temannya leluasa memukul.
Para tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI di Cibubur, Jakarta Timur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Sedangkan HP melakukan dorongan kepada Komarudin di bagian dada. Sementara IH dan istrinya, SR melakukan pemukulan terhadap Komarudin dan Pratu Rivo Nanda.
Terakhir D, berperan menarik Komarudin dengan tujuan menahan Komarudin membalas pukulan. D juga melakukan pemukulan terhadap Rivo Nanda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dnegan Pasal 170 KUPH dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
"Jadi kelima tersangka sudah dilakukan penangkapan kurang dari dua hari. Mereka ini yang melakukan pengeroyokan, sudah sesuai peran masing-masing," kata Argo.
(ctr/osc)https://ift.tt/2CaPmkb
December 14, 2018 at 10:00PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2CaPmkb
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment