"Pasti ada respons dari BPK. Kerugian ada, tapi besarannya masih dihitung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Senin (10/12).
Saat ini, BPK sedang melakukan proses audit terhadap kegiatan Kemah Apel Pemuda Islam yang diselenggarakan oleh Kemenpora bersama dengan Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda Ansor di Prambanan pada 2017 lalu. Total dana yang diaudit mencapai sekitar Rp5 miliar yang berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Teranyar, PP Pemuda Muhammadiyah mengajukan permohonan kepada BPK untuk memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) acara Kemah Pemuda Islam. Permohonan ini dilakukan menyusul Kemenpora yang mengembalikan uang PP Pusat Muhammadiyah sebesar Rp2 miliar.
"Kami sedang melakukan permohonan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan. Karena artinya semua itu kan ada di BPK untuk memastikan bahwa kerugian negara kalau seperti ini," kata Kuasa Hukum PP Pemuda Muhammadiyah Trisno Raharjo saat dihubungi, Senin (3/12).
Pengembalian uang ini, kata Trisno, mengindikasikan tidak ada penyelewengan di LPJ kegiatan Kemah Pemuda Islam. Hal ini berbeda dengan temuan dari Polda Metro Jaya yang menyebut ada dugaan korupsi di kegiatan tersebut.
"Karena Kemenpora menyatakan tidak ada masalah, sedangkan penyidik menyatakan ada persoalan. Jadi ini tidak jelas juga ini seperti apa," kata Trisno.
Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Metro Jaya menyebut kasus dugaan korupsi Kemah Pemuda Islam Indonesia dilaporkan oleh sejumlah pihak yang mengetahui secara langsung penggunaan anggaran kegiatan. Kini status kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam tingkat penyidikan, polisi telah memanggil mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar dan Ketua Panitia Kemah dari Muhammadiyah Ahmad Fanani sebagai saksi dalam kasus ini pada Jumat (23/11).
Dahnil Anzar Simanjuntak. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
|
Mengenai alasan pemanggilan Dahnil, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan, Dahnil merupakan salah satu pihak yang menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) proposal yang diajukan PP Muhammadiyah. Terkait dengan kemungkinan pemanggilan lagi Dahnil Anzar, pihak Polda Metro Jaya menyebutkan belum berencana untuk hal itu dan akan menunggu hasil audit BPK.
Meski telah dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. (Antara/ain)
https://ift.tt/2SB7Wrh
December 11, 2018 at 01:48AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2SB7Wrh
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment