Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya saat ini tengah mengecek kembali rangkaian jadwal proses produksi surat suara Pemilu 2019.
"Saya masih cek ulang soal jadwal validasi surat suara, jadwal produksi surat suara. Karena kami harus menyesuaikan dengan jadwal itu, sampai dengan approval kemudian siap untuk dicetak," kata Arief di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/12).
Menurut Arief pihaknya perlu mengetahui tenggat waktu pengunduran diri OSO dari Hanura agar tidak menggangu rangkaian jadwal pelaksanaan pemilu. Misalnya, OSO baru mengundurkan setelah dilakukan pencetakan surat suara, maka nama OSO tidak ada di dalam surat suara yang akan digunakan untuk pencoblosan tahun depan.
"Kemudian kalau tidak bisa, terlambat dimasukkan ketika dalam tahap pencetakan surat suara kan enggak mungkin," kata Arief.Arief menambahkan bahwa daftar calon anggota DPD yang sudah ditetapkan sejak 20 September 2019 lalu tidak berubah hingga saat ini. Kecuali jika OSO memenuhi persyaratan mundur dari parpolnya, maka KPU akan mengubah daftar caleg DPD dengan menambahkan nama OSO di dalamnya.
Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
|
"Kalau terpenuhi syaratnya, kami ubah DCT (Daftar Calon Tetap)nya," kata Arief.
Pencalonan OSO sebagai anggota DPD menjadi polemik. Nama OSO dicoret KPU dari pencalonan karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari parpol. Aturan ini berlaku sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun Mahkamah Agung (MA), menyatakan aturan tersebut baru berlaku pada pemilu berikutnya. Sedangkan PTUN Jakarta memerintahkan KPU memasukkan nama OSO ke dalam daftar caleg DPD Pemilu 2019.Beberapa waktu lalu, setelah KPU mendapat banyak masukan dan pertimbangan hukum dari berbagai pihak, termasuk MK, Arief menegaskan jika OSO masih ingin menjadi calon anggota DPD, maka harus mundur dari partai yang dipimpinnya. Surat keputusan KPU ini juga akan dikirimkan kepada OSO. (fhr/osc)
https://ift.tt/2G683ts
December 08, 2018 at 02:15AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2G683ts
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment