Friday, December 14, 2018

Sikat Parkir Liar, Dishub DKI Minta Peran Aktif Masyarakat

Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Sigit Wijatmoko mengklaim pihaknya rutin melakukan penertiban terhadap lokasi-lokasi parkir liar di Jakarta. Penertiban parkir liar diklaim dilakukan setiap hari.

"Dinas Perhubungan intens melakukan penertiban parkir liar dimaksud setiap harinya," kata Sigit saat dikonfirmasi, Jumat (14/12).

Sigit mengatakan pihaknya juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan parkir-parkir liar yang ada di Jakarta. Ia menyebut sebagian besar penindakan parkir liat yang dilakukan juga berasal dari laporan masyarakat.

Sedangkan untuk penegakan hukum atas parkir liar tersebut Dishub DKI tidak memiliki kewenangan. Karenanya bila diperlukan proses penegakan hukum atas parkir liar tersebut pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian jika ada indikasi pelanggaran pidana atau yang di luar kewenangan dishub," ujarnya.

Sigit pun mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan lokasi parkir resmi yang memang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI.

Menurut Sigit, dengan memarkirkan kendaraan di lokasi parkir resmi, maka masyarakat akan mendapatkan kejelasan soal tarif parkir serta mendapat perlindungan asuransi.

"Untuk mengetahui apakah parkir tersebut resmi maka setiap PJP (Pengguna Jasa Parkir) berhak mendapatkan tanda bukti parkirnya berupa karcis parkir," tuturnya.

Sementara itu, Humas UPT Perpakiran DKI Ivan Valentino mengatakan setidaknya ada lebih dari 400 lokasi parkir resmi yang dikelola oleh pihaknya.

Hal itu berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemda.

"Pergub 188 tahun 2016 itu yang menjadi fokus kita," ucap Ivan saat dihubungi wartawan, Jumat (14/12).

Ivan menyampaikan untuk lokasi parkir di luar lokasi yang tercantum pada Pergub 188/2016 maka disebut sebagai lokasi parkir liar.

"Di luar itu tidak ada petugas kita, tidak ada karcis, maka itu adalah ilegal parkir," kata Ivan. (dis/osc)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QtNz2B
December 15, 2018 at 12:17PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2QtNz2B
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment