Tuesday, November 27, 2018

Akomodasi KPK, Yasonna Dorong Revisi UU Tipikor Usai Pilpres

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah bakal mendorong revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada pemerintahan baru hasil Pilpres 2019. Dia tak menjamin revisi UU Tipikor ini bisa selesai dalam waktu singkat.

Yasonna menyatakan desakan revisi UU Tipikor yang dilontarkan Ketua KPK, Agus Rahardjo bisa didorong lebih cepat saat pemerintah baru bergulir pada tahun depan.

"Nanti dengan pemerintahan baru tahun depan, saya kira ini bisa kami dorong lebih cepat [revisi UU Tipikor]. Saya kira begitu," kata Yasonna, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).

Yasonna sempat menyebut Agus telah melempar 'bola tinggi' soal desakan revisi UU Tipikor. Dia pun memastikan usulan revisi UU Tipikor yang dilontarkan Agus itu akan berjalan.

"Pak Agus itu kan melempar bola tinggi, turun ke bawah pasti jalan itu barang. Karena akan terjadi perdebatan," ujarnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo, di Jakarta, 18 November.Ketua KPK Agus Rahardjo, di Jakarta, 18 November. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Yasonna memahami kebutuhan mendesak merevisi UU Tipikor untuk memasukkan sejumlah poin dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), di antaranya korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, serta perampasan aset.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta revisi UU Tipikor nantinya tak ditunggangi pihak lain. Dia meminta KPK yang mendorong rencana revisi UU Tipikor dari bawah.

"Makannya KPK ini yang harus mendorong dari bawah, nanti seluruh stakeholders akan duduk bersama," ujarnya.

Namun demikian, Yasonna tak bisa menjamin revisi UU Tipikor bisa segera dilakukan dalam waktu dekat lantaran saat ini tengah masuk proses Pemilu 2019. Dia menyebut akan sulit menyelesaikan beberapa hal di tahun politik.

"Pada proses sekarang, proses politik kita yang menjelang Pemilu, yang agak sulit kita menyelesaikan beberapa soal," kata dia.

Meskipun demikian, Yasonna menyebut pemerintah tetap akan mempersiapkan sejumlah hal dalam merevisi UU Tipikor, di antaranya tahapan menyusun naskah, membuat draf, harmonisasi dan membuat rancangan.

Yasonna tak bisa menyebutkan target revisi UU Tipikor sampai nantinya disahkan. Dia menyebut pihaknya akan menyiapkan lebih dahulu draf, rancangan UU Tipikor, dan setelah itu masuk dalam program legislatif nasional (Prolegnas).

"Komisi III juga sudah respons. Yang perlu sekarang kita buat time table dari KPK dan kami semua," ujarnya.

(fra/arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2TOqzte
November 27, 2018 at 10:27PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2TOqzte
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment