"Padahal harusnya kalau menurut pendapat pribadi saya, seharusnya semua kendaraan pribadi kena (termasuk motor)," kata Anies di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11).
"Tapi ini kan bukan selera gubernur, gubernur tidak bisa membuat aturan sesuai seleranya, harus mengikuti ketentuan yang ada," ujarnya menambahkan.
Sepeda motor menjadi salah satu kendaraan yang dikecualikan untuk membayar ketika melewati kawasan ERP, merujuk pada Peraturan Pemerintah tahun 1997. Anies tak merinci PP yang dirinya sebutkan itu. Dia mengaku lupa.
Dalam pasal 8 ayat 1 Pergub 25/2017 diatur kendaraan yang boleh melintas di jalan berbayar adalah mobil, bus, mobil barang, kendaraan umum, mobil dinas, ambulans, serta mobil pemadam kebakaran. Artinya, sepeda motor dilarang untuk melintasi jalan berbayar.
Anies melanjutkan bukan dia yang bisa menetapkan sepeda motor masuk dalam kendaraan yang wajib bayar atau tidak saat melintas di kawasan ERP. Padahal, kata dia bila berbicara pengaturan lalu lintas, maka semua kendaraan pribadi harus ikut diatur.
"Tapi kendalanya sekarang ada pada PP 97, dengan PP itu mengecualikan motor dalam kewajiban membayar ketika masuk ke dalam daerah restricted (terbatas)," kata dia.
"Yang penting kalau mau mengubah, harus mengubah di PP-nya. Itu yang harus dipikirkan, nanti kita pikirkan strateginya seperti apa," ujarnya. (fra/ayp)
https://ift.tt/2PRGR65
November 25, 2018 at 09:45PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PRGR65
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment