
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung, Agus Kausal Alam membenarkan penerbitan P21. Para tersangka ini akan ditahan sementara sebelum dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung selama 20 hari ke depan.
"Hari ini limpah tersangka dari penyidik karena kita anggap sudah lengkap berkasnya. Jadi kita terima 7 orang dewasa terkait kasus penganiayaan di GBLA itu," kata Agus, Kamis (22/11).
Tujuh pelaku tersebut merupakan pelaku dewasa yang melakukan pengeroyokan terhadap Haringga sebelum kick off Persib Bandung melawan Persija Jakarta di area parkir Gerbang Biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 23 September silam.
Ketujuh tersangka diancam Pasal 338 KUHP Junto 55 ayat 1 tentang pembunuhan atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan menimbulkan meninggalnya orang.
"Mereka dititipkan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari. Kita sendiri persiapkan administrasi semuanya, Insya Allah kita tunggu hari sidangnya," tuturnya.
Polrestabes Bandung menetapkan 14 tersangka kasus pengeroyokan Haringga. Sebanyak 7 pelaku di antaranya yang berstatus anak di bawah umur sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I Bandung.
(hyg/ain)
https://ift.tt/2Bq1wW1
November 23, 2018 at 12:14AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Bq1wW1
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment