"Uang tersebut diduga untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus istri Bupati yang saat ini sedang ditangani oleh penegak hukum di Medan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11).
Namun demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut soal kasus hukum yang menimpa istri Bupati Pakpak Bharat, yakni Made Tirta Kusuma Dewi, itu.
Agus menuturkan Remigo menerima suap sebanyak Rp550 juta sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dilakukan pada 16 November 2017 sebesar Rp150 juta, tahap selanjutnya pada 17 November 2018 sebesar 250 juta dan 150 juta.Agus menjelaskan uang suap yang diterima Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
Pemberian uang suap itu, kata Agus, melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas mengumpulkan dana.
"Diduga RYB menginstruksikan kepada para Kepala Dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing," ujarnya.Sebelumnya, KPK melakukan OTT setelah menerima informasi soal rencana penerimaan uang suap Remigo sebesar Rp150 juta yang diberikan oleh Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat Davis Anderson Korosekali. Uang diduga berasal dari Hendriko Sembiring selaku swasta yang menggarap proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan ajudan Bupati pakpak Bhawat berinisial JBS, swasta berinisial RP, dan pegawai honores Dinas PUPR Pakpak Bhawat berinisial S.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, Agus mengatakan KPK menetapkan Remigo, David, dan Hendriko sebagai tersangka.(panji/arh)
https://ift.tt/2ORdyev
November 19, 2018 at 04:38AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2ORdyev
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment