Tuesday, January 8, 2019

Empat Penagih Utang Fintech Ilegal Ditangkap Polisi

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap empat karyawan yang bertugas sebagai desk collector (penagih utang melalui media telepon) Vloan, sebuah perusahaan teknologi finansial (fintech) di sektor layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (peer to peer/P2P lending) dengan tuduhan pornografi hingga pencemaran nama baik kepada nasabah.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan karyawan yang ditangkap juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Keempatnya dijerat dengan empat pasal.

Rickynaldo merinci Pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Contoh yang dilakukan oleh desk collector ini mereka awalnya membuat grup yang berisi kontak yang ada pada ponsel nasabah yang telat membayar kredit, kemudian desk collector memberitahu bahwa nasabah punya utang," ungkap Rickynaldo, Selasa (8/1).


Ia menjelaskan, nasabah sengaja dipermalukan oleh desk collerctor dihadapan keluarga, teman, hingga rekan kantornya agar membayar utang. Bila nasabah tak juga membayar utang beserta bunganya, desk collector bahkan disebut semakin membabi buta dengan menyebar konten porno ke dalam grup itu sebagai ancaman kepada nasabah.

"Jadi mereka (korban) jadi banyak yang dipecat sama kantor, ditinggali temannya, dimarahi keluarga atau bahkan diusir dari rumah," sambung Rickynaldo.

Keempat tersangka ini, kata Rickynaldo, saling membantu untuk membuat nasabah semakin tertekan. Empat tersangka ini berinisial IS (31), FJ (26), RS (27), dan WW (22).

"Vloan ini juga memiliki nama lain yaitu Supercash, Rupiah Cash, Super Dana, Pinjaman Plus, Super Dompet, dan Super Pinjaman," papar Rickynaldo.

Vloan sendiri memberikan pilihan jumlah yang bisa dipinjam oleh nasabah mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta dalam waktu tujuh dan 14 hari. Nantinya, dana akan diberikan melalui jasa payment gateway,yakni Xendit, Bluepay, dan Doku.


Terkait Direktur dari Vloan sendiri, Je Wei alias Clif yang tinggal di China, ia menguasai token rekening PT Bank Central Asia Tbk atas nama PT. Vcard Technologi Indonesia.

Adapun, beberapa barang bukti yang disita kepolisian saat ini adalah laptop, simcard, KTP, Kartu Tahana Xpresi BCA, dan ponsel tersangka. "Simcard ini cukup banyak karena yang tadi saya bilang mereka banyak buat grup dan konten pornografi," pungkas Rickynaldo.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan bahwa Vloan bukanlah fintech yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau disebut dengan ilegal. Operasional Vloan sendiri sudah dihentikan sejak tahun lalu.

"Satgas Waspada Investasi sudah hentikan pada September 2018, kami sudah bilang ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk blokir," ucap Tongam.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam mengajukan pinjaman kepada fintech P2P lending. Sebaiknya, masyarakat mengecek website resmi OJK untuk melihat perusahaan mana saja yang sudah legal. (aud/agi)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2C62fen
January 09, 2019 at 12:49AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2C62fen
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment