
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar, Roy Jinto menyatakan penetapan UMK 2019 oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil, masih jauh dari harapan buruh.
"Hasil perhitungan kami hanya dua daerah yang di luar PP No 78. Rata-rata semuanya sesuai PP No 78," kata Roy selepas penetapan UMK 27 Kota/Kabupaten 2019 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/11).
Ia mencontohkan, Provinsi Jawa Timur berani menaikkan nilai UMK di 21 kabupaten/kota di atas PP No 78. Sedangkan di Jabar, lanjut dia, yang menonjol hanya Kabupaten Pangandaran.
"Jadi kita dari buruh menyikapi ini tentu sangat kecewa dan tentu kita ada sikap yang pertama akan melakukan aksi kembali. Kedua, akan mengajukan gugatan SK UMK ini ke PTUN," tegasnya.
Aksi tersebut menurut Jinto akan dilaksanakan sebelum Desember. Seiring dengan rencana gugatan untuk meminta agar pelaksanaan UMK 2019 ditunda. "Masak bisa Pangandaran yang baru memisahkan diri dari Ciamis lebih besar UMK-nya dari Kabupaten Banjar. Nah ini ada apa," ujarnya.
Buruh menuntut kenaikan sebesar 20 persen untuk masing-masing kab kota. Beberapa daerah, seperti Bekasi raya dan Bogor raya mengalami kenaikan sesuai PP 78 adalah wajar. Tapi, untuk daerah lain seperti Bandung raya Sukabumi, Cianjur Ciayumajakuning dan Priangan kenaikan yang seharusnya ditetapkan yaitu sekitar 20 persen.
"Ini kan tetap saja disparitasnya semakin jauh antara Karawang yang Rp4,2 juta dengan Banjar yang Rp1,6 juta itu sekitar 250 persen. Ini sangat kecewa kita ternyata gubernur yang baru ini sama saja dengan gubernur-gubernur sebelumnya," katanya.
Hal serupa juga diutarakan Ketua Aliansi Buruh Jabar (ABJ) Ajat Sudrajat. Ajat mengklaim akan melakukan aksi lebih besar untuk meminta UMK 2019 ditunda. "ABJ akan jadi lawan pertama Ridwan Kamil untuk gerakan-gerakan buruh dan kami akan menggalang kekuatan yang lebih masif dan besar kaitan dengan kekecawaan kami atas SK gubernur yang ditetapkan hari ini," kata dia.
Senada dengan Ajat, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Yan Sofian menyatakan Ridwan Kamil menggunakan pertimbangan yang keliru dengan hanya menaikkan UMK 2019 berdasarkan acuan PP 78. "Selain kecewa, kami juga menilai gubernur baru ini enggak paham tentang upah minimum dan ketenagakerjaan karena ketika dia menetapkan upah berhitungnya dengan kemampuan perusahaan. Padahal, upah itu ditetapkan dulu, urusan mampu dan tidak mampu ada mekanismenya melalui penagguhan," katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi resmi menetapkan besaran upah minimum di 27 kota/kabupaten tahun 2019 pada Rabu (21/11). Kabupaten Karawang menjadi daerah paling tinggi sebesar Rp4.234.010 dan terendah Kabupaten Banjar Rp1.688.217. Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.1220-Yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019. (hyg/ain)
https://ift.tt/2AeSCsV
November 22, 2018 at 09:46PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2AeSCsV
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment