Monday, November 26, 2018

IDICTI dan LPPMII Ancam Laporkan Facebook ke Trump

Jakarta, CNN Indonesia -- Babak baru sidang gugatan class action terhadap Facebook dan Cambridge Analytica yang dilayangkan oleh Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) kembali bergulir.

Mengantisipasi mangkirnya Facebook dalam sidang seperti yang telah dilakukan dalam sidang pertama, kuasa hukum IDICTI & LPPMII Jemy Tommy mengancam akan melaporkan Facebook ke Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

"Kantor hukum Equal & Co sudah menyiapkan saksi-saksi kunci yang bersedia hadir dalam persidangan nanti termasuk akan mengirim surat kepada Presiden Trump," kata Jemmy dalam pesan singkat ke CNNIndonesia.com, Senin (26/11).


Jemmy mengatakan surat ini akan dikirimkan untuk mendorong agar Facebook bertanggung jawab hadir ke sidang. Gugatan ini dilayangkan akibat adanya kebocoran data sebanyak 1,09 juta pengguna Facebook di Indonesia.

"Mendesak Presiden AS Trump untuk mengimbau warga negaranya (bos FB) agar menaati hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan tanggal 27 Agustus lalu. Sidang ini ditunda karena Facebook mangkir dari sidang tersebut dengan alasan kesalahanya penyebutan nama tergugat. Jemmy mengatakan surat akan segera dikirimkan seusai sidang apabila pihak Facebook tetap mangkir.

"Segera setelah sidang besok jika FB mangkir sidang lagi," kata Jemmy

Sidang nomor Perkara 396/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.40 WIB sampai 16.35 WIB.

Pihak penggugat meminta ganti rugi material sebesar Rp21,9 miliar dan ganti rugi imaterial Rp10,9 triliun atas kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia. (jnp)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PWI0cO
November 27, 2018 at 04:31AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PWI0cO
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment