Thursday, November 15, 2018

Ikatan Tunanetra Laporkan Ma'ruf ke Bawaslu soal 'Buta-Budek'

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Departemen Organisasi Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Yogi Madsuni melaporkan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (14/11). 

Ma'ruf diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena menyinggung soal buta dan budek dalam pidatonya beberapa waktu lalu.

"Itu menghina, merendahkan, menyepelekan kaum disabilitas tunanetra dan tunarungu. itu yang ingin yang dikoreksi oleh teman-teman dari disabilitas ini," ujar Kuasa Hukum pelapor Ahmar Ihsan Rangkuti di Bawaslu, Jakarta, Kamis (14/11).

Sebelumnya Ma'ruf menyingung buta dan tuli ketika acara peresmian Posko dan Deklarasi Relawan Barisan Nusantara (Barnus) yang digelar di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/11) lalu.


Dalam pernyataannya, Ma'ruf bermaksud menyindir pihak-pihak yang kerap mengkritik kinerja Presiden Jokowi sebagai orang-orang budek dan buta.

Ucapan Ma'ruf ini yang dinilai mengusik penyandang disabilitas. Ahmar menyebut Ma'ruf diduga telah melanggar pasal 280 ayat 1 C, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Hari ini kami mendampingi teman-teman tunanetra terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu pasal 280 ayat 1 butir C yaitu kampanye pemilu dilarang untuk melakukan menghina seseorang atau diskriminasi," tutur Anhar.

Anhar melampirkan barang bukti berupa rekaman pidato Ma'ruf dan berita yang memuat isi pidato mantan Rais Aam PBNU itu.


Sebelimnya Ma'ruf Amin sebelumnya telah menegaskan bahwa ucapannya terkait 'Buta' dan 'Budek' tidak bermaksud menyinggung kondisi fisik seseorang. 

Ma'ruf menegaskan bahwa istilah 'buta' dan 'budek' itu digunakan untuk menyindir seseorang yang sehat badannya namun buta hatinya dalam melihat realitas. Ia menyamakan pernyataannya ini dengan lagu ciptaan Rhoma Irama berjudul Buta-Tuli.

Ikatan Tunanetra Laporkan Ma'ruf ke Bawaslu soal 'Buta-Budek'Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) melaporkan Ma'ruf Amin terkait pernyataan budek buta (CNN Indonesia/Setyo Aji Harjanto)

Menanggapi hal itu Yogi selaku penyandang tunanetra sekaligus pelapor menampik ucapan Ma'ruf tersebut. Menurutnya kata 'orang buta dan budek' dalam pidato Ma'ruf secara jelas menghina fisik. 

"Berarti ada fisik. Sekali lagi kecuali orang berarti ada fisiknya. Kecuali orang buta dan telinganya budek. itu berarti kan ada orang. Ada fisik. Terus kemudian dibandingkan dengan raja dangdut Rhoma Irama. Padahal Rhoma Irama yang disebutkan adalah kiasan, yang buta mata hatinya, yang tuli kesombobgannya. itu sangat jauh," papar Yogi.


Lebih lanjut, dia berharap agar Ma'ruf mengakui kesalahannya dapat meminta maaf atas ucapannya tersebut. Terkait masalah hukum dia menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.

"Politisi siapapun orangnya agar berucap dan berkata-kata harus menjaga lisannya tidak menyakiti. Selama ini kami memperjuangkan stigma masyarakat terhadap para penyandang disabilitas. Ketika ada kata-kata seperti apa yang telah disampaiakan Ma'ruf Amin itu adalah langkah mundur," kata Yogi.


Sebelumnya lembaga yang menamakan diri Advokat Senopati 08 juga melaporkan Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (14/11).

Ma'ruf dituduh melakukan pelanggaran pemilu atas pernyataannya menyinggung soal budek dan buta beberapa waktu lalu.

"(Pelaporan) sehubungan dengan pernyataan cawapres 01, Ma'ruf Amin di mana telah menimbulkan banyak kritik dan protes keras tentang ucapannya budek tuli, tidak melihat," kata Bonny Syahrizal perwakilan Advokat Senopati 08 dan selaku pelapor di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat (sah/sur)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2RUaBMb
November 15, 2018 at 10:56PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2RUaBMb
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment