"Kami siap, bismillah," kata Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto di Jakarta, Senin (26/11).
Dwi mengonfirmasi, penugasan meliputi pengelolaan Lahan Kontribusi dan pelaksanaan kerja sama meliputi pengelolaan sarana, prasarana dan utilitas umum di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G sesuai yang diamanatkan dalam Panduan Rancang Kota.
Adapun yang dimaksud sarana, prasarana dan utilitas umum antara lain air bersih, persampahan, air limbah, drainase, ruang terbuka hijau, ruang terbuka biru, dan transportasi.
"Kami menyiapkan sistem kerja sama B to B dengan prinsip good corporate governance," ujar Dwi.
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan pengelolaan tiga pulau reklamasi yang sudah terbangun kepada badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Tiga pulau yang sudah jadi itu adalah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang penugasan kepada PT Jakpro dalam pengelolaan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta. Pergub tersebut diteken Anies pada 9 November dan diundangkan pada 16 November.
"Kami menugaskan kepada salah satu BUMD, yaitu Jakpro untuk mengelola lahan yang nanti akan digunakan," kata Anies di Jakarta Timur, Jumat (23/11).
Dalam pasal 2 Pergub 120 tahun 2018 dijelaskan PT Jakpro berhak mengelola lahan kontribusi sesuai dengan panduan rancangan kota. Selain itu, PT Jakrpro juga diperbolehkan melakukan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana, dan fasilitas umum lainnya pada pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemprov DKI Jakarta. (ain)
https://ift.tt/2TL730w
November 26, 2018 at 10:40PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2TL730w
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment