Monday, November 26, 2018

Kasus Dana Otsus Aceh, Irwandi Didakwa Terima Suap Rp1,05 M

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa menerima uang suap sebesar Rp1,05 miliar dalam kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (26/11).

Pada persidangan yang molor tiga jam itu, Irwandi didakwa menerima uang melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Hendri Yuzal merupakan Staf Khusus Gubernur Aceh sedangkan Teuku Saiful Bahri merupakan orang kepercayaan Irwandi dan salah satu tim sukses saat pilkada Gubernur Aceh tahun 2012.

"Uang kepada terdakwa agar memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor dapat mengerjakan program/kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018," ujar Jaksa KPK, Ali Fikri.

Uang yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta.

Pada dakwaannya, KPK mengungkap bahwa uang diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.


Demi merealisasikan kesepakatan komitmen fee, Hendri menyampaikan pesan melalui Muyassir agar Ahmadi menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Irwandi dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (din/ain)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zu3PGf
November 27, 2018 at 02:44AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zu3PGf
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment