Monday, November 19, 2018

Kominfo Plin Plan Soal Cabut Lisensi Milik First Media dan Bolt

Jakarta, CNN Indonesia -- Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferdinand Setu menerangkan bahwa frekuensi 2,3 GHz yang saat ini digunakan PT First Media (KBLV) dan PT Internux (Bolt) belum jadi dicabut pada Senin (19/11).

Hal itu lantaran Kominfo menerima proposal perdamaian dari kedua anak perusahaan Grup Lippo pada hari ini pukul 12.00 WIB.

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan ucapan Kominfo sebelumnya yang berencana mencabut lisensi frekuensi 2,3 GHz milik First Media dan Bolt pada hari ini.

"Kami dapat  perkembangan baru ada pengajuan terbaru dari PT First Media dan Internux untuk mengajukan pembayaran jadi SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) sedang menuju Ditjen Kementerian Keuangan untuk membahas teknik pembayaran seperti apa," papar pria yang akrab dipanggil Nando kepada awak media di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (19/11).

Pertemuan antara SDPPI Kominfo dan Kemenkeu akan membahas bagaimana kedua perusahaan bisa membayar tunggakan ditambah denda pembayaran keterlambatan sewa frekuensi radio.

"Tadi ada pengajuan proposal dari Internux dan kami akan berdiskusi dengan Kemenkeu untuk mendapatkan yang terbaik. Ini kami hargai proposal perdamaian yang diajukan oleh dua perusahaan ini," lanjut Nando. 

Menurutnya, kedua anak perusahaan Grup Lippo ini menyatakan ketersediaan membayar tunggakan utang selama dua tahun ditambah denda hingga jatuh tempo. Namun, hingga kini jumlah yang ditagihkan setelah jatuh tempo masih didiskuiskan apakah masih akan sama.

Berdasarkan catatan Kemkominfo, First media menunggak kewajiban pembayaran sebesar Rp364,8 miliar. Sementara PT Internux menunggak kewajiban pembayaran sebesar Rp343,5 miliar.

"Kita pahami itu udah lewati jatuh tempo tapi mempertimbangkan juga kebutuhan pelanggan dan ada niat baik walaupun terlambat oleh PT First Media dan Internux," jawabnya ketika ditanyai mengenai kenaikan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) 2,3 GHz.

Nando mengatakan keputusan untuk menerima atau menolak proposal yang diajukan akan diputuskan hari ini pukul 00.00 WIB. Selama belum ada pencabutan frekuensi, pengguna First Media dan Bolt disebut tidak akan mengalami gangguan layanan.

Sedangkan PT Jasnita Telekomindo secara terpisah mengatakan pihaknya akan melepas izin lisensi frekuensi 2,3 GHz kepada Kemenkominfo.

"Pagi ini kami sudah mengirimkan surat pengembalian izin frekuensi 2,3GHz. Selanjutnya kami tetap fokus pada layanan kami yang ada," ujar Direktur Enterprise Jasnita Telekomindo Welly Kosasih saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, frekuensi 2,3 GHz yang digunakan Jasnita, First Media dan Internux terancam dicabut lantaran belum bisa melunasi kewajiban tunggakan BHP sejak 2016-2017. Kemenkominfo memberikan tenggat waktu hingga Sabtu (17/11) untuk membayar utang BHP.

Sementara itu, hingga saat ini pihak Bolt dan First Media yang sudah dihubungi masih belum memberikan tanggapan terkait hal ini. (kst/evn)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FHm295
November 20, 2018 at 12:04AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2FHm295
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment