Monday, November 19, 2018

Penyebar Hoaks Foto Cabul Grace Natalie Minta Maaf ke PSI

Jakarta, CNN Indonesia -- Topan Pratama, salah satu penyebar berita bohong dan hoaks foto cabul Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie di media sosial meminta maaf secara langsung kepada PSI.

Sebelumnya Topan dilaporkan oleh PSI ke Polda Metro Jaya bersama tujuh orang lainnya atas penyebaran foto Grace dengan pose tidak senonoh yang merupakan hasil rekayasa di jejaring sosial Facebook.

Topan mendatangi langsung kantor DPP PSI di Jakarta Pusat, Senin (19/11), untuk menyampaikan maaf. Dia diterima oleh pengurus PSI termasuk Grace.

Grace mengatakan Topan masih memiliki hubungan pertemanan dengan salah satu pengurus DPP PSI Banten.

"Jadi dia mencoba menghubungi untuk mengklarifikasi dan minta maaf secara langsung," kata Grace di konferensi pers usai pertemuan dengan Topan.

Penyebar Hoaks Foto Cabul Grace Natalie Minta Maaf ke PSIKetua PSI Grace Natalie mengapresiasi permintaan maaf dari Topa, penyebar hoaks foto cabul Grace. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Topan yang berprofesi sebagai sopir taksi online mengaku hanya membagikan sekilas di media sosialnya tanpa membaca tulisan di foto tersebut.

Foto cabul hasil rekayasa itu memuat keterangan yang menuduh Grace sebagai bintang majalah dengan muatan porno dan kalimat yang bernada mencemarkan nama PSI.

"Iya itu saya dapatkan dari atas-atasnya, saya kan dapat berita dari atasnya di beranda, saya cuma nerusin aja," jelas Topan.

Topan mengaku baru mengetahui berita dan foto tersebut direkayasa setelah membaca berita di media massa bahwa dirinya menjadi salah satu orang yang dilaporkan PSI.

Grace pun berterima kasih atas permintaan maaf Topan dan mengimbau masyarakat untuk menghindari penyebaran berita bohong terulang lagi.

"Pembelajaran ke publik agar ke depan jangan ada lagi hoaks, kita cek-cek info sebelum menyebarkan sesuatu," ujarnya.

Topan dalam kasus ini dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan kasus penyebaran kebencian berbasis SARA dan kemudian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kuasa hukum PSI Muannas Al-Aiddid mengatakan masih belum bisa memastikan apakah kasus ini akan dilanjut atau tidak. Dia mengatakan ingin mencabut kasus itu namun hal tersebut di luar kewenangan pihaknya.

"Surat pernyataan maaf ini nantinya akan kita bantu untuk kita komunikasikan dengan pihak penyidik agar bisa dicabut. Walaupun sebenarnya bukan kewenangan kita," ujarnya.

(ani/wis)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QZIyv2
November 20, 2018 at 12:06AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2QZIyv2
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment