Monday, November 19, 2018

KPU Ingin Temui MK, Bahas Nasib OSO di Pileg 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap dapat segera bertemu Mahkamah Konsitusi (MK) untuk membahas soal nasib Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO sebagai caleg DPD RI 2019-2024. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan KPU memasukkan nama OSO dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD.

"Kita harapkan MK memberi waktu secepatnya sehingga kita masih dalam rentang waktu yang ditetapkan oleh UU dalam tindak lanjuti putusan PTUN," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid di kantornya, Jakarta, Senin (19/11).

Pramono mengatakan KPU sudah mengirimkan surat kepada MK ihwal rencaana konsultasi soal putusan itu sejak seminggu lalu. Karenanya dia berharap gayung bersambut pada minggu ini.

"Kita sudah mengirimkan surat seminggu yang lalau kita akan konfirmasi lagi. Mudah mudahan dalam minggu ini kita sudah bisa dapat kan jadwal dari MK sehingga kita dalam mengambil keputusan, kita dengarkan semua pihak," tutur Pramono.

Sampai saat ini KPU masih belum memutuskan OSO masuk dalam DCT DPD atau tidak. Pasalnya KPU dihadapkan dengan tiga putusan yang bersinggungan.

Pertama tentunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli lalu. Putusan MK itu menyatakan bahwa DPD tidak boleh diisi oleh pengurus parpol. KPU menindaklanjuti putusan MK itu dengan menerbitkan aturan perubahan yang meminta bakal caleg DPD melampirkan surat pengunduran diri dari parpolnya masing-masing.

Atas aturan itu, KPU mencoret nama OSO sebagai bakal caleg DPD karena tidak melampirkan surat pengunduran diri dari Partai Hanura.

Kedua, putusan MA, dan terakhir, putusan PTUN. MA dalam putusan (25/10) berpendapat bahwa aturan KPU tersebut tidak bisa diberlakukan terhadap bakal caleg DPD Pemilu 2019, karena putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, aturan caleg DPD tidak boleh dari pengurus parpol baru bisa berlaku pada pemilu selanjutnya, yakni 2024.

Sementara putusan PTUN pada Rabu (14/11) kemarin memerintah KPU mencabut surat ketetapan (SK) calon tetap DPD yang telah diterbitkan. Majelis hakim PTUN juga memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang di dalamnya mencantumkan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Wahyu Setiawan mengaku pihaknya membuka opsi untuk memasukkan nama OSO dalam DCT DPD. Hanya saja, dalam opsi itu, saat terpilih OSO harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus partai politik.

"Apabila yang bersangkutan terpilih, maka dia harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus parpol. Ini kan win-win solution," papar Wahyu di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11). (sah/osc)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2TndYwG
November 19, 2018 at 09:50PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2TndYwG
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment