Dua raperda tersebut sampai saat ini masih digodok oleh Pemprov DKI setelah sebelumnya ditarik dari pembahasan di DPRD.
"Harus tunggu perda zonasi ya," kata Iman saat dihubungi, Selasa (27/11).
Anggota fraksi Gerindra itu menegaskan selama perda atau aturan tentang zonasi dan tata ruang lahan hasil reklamasi belum ada, maka pembangunan infrastruktur tak bisa dilakukan. Artinya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditunjuk untuk mengelola lahan reklamasi tidak bisa melakukan pembangunan sebelum ada perda.
"Kalau enggak ada (perda), enggak mungkin (pembangunan) itu terlaksana, kan," ujar Iman.
Senada, anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Pantas Nainggolan juga menyebut pembangunan di lahan pulau reklamasi tak bisa dilakukan sebelum ada dasar hukumnya.
Apalagi, kata Pantas, selama Perda belum terbit, lahan reklamasi tersebut masih tercatat sebagai lautan bukan daratan.
"Di tata ruang DKI itu (lahan reklamasi) masih laut sebenarnya, wilayah itu belum ada," ucap Pantas.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan setidaknya pada akhir tahun ini warga sudah bisa menikmati kawasan Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta yang kini sudah diganti namanya.
Anies menyebut nantinya Jakpro akan membuat jalan sementara sebagai akses masyarakat menuju kawasan pantai reklamasi tersebut. Sebab, kondisi akses jalan saat ini berpasir sehingga membuat warga sulit melewatinya.
Menurut Anies, pembangunan jalan sementara tersebut bisa dilakukan tanpa harus menunggu raperda disahkan.
"Enggak (harus tunggu perda), kalau untuk jalan sementara itu bisa dilakukan segera karena itu hanya untuk memfasilitasi agar warga bisa berkegiatan di sana," tuturnya, Senin (26/11). (dis/pmg)
https://ift.tt/2KAFDpX
November 28, 2018 at 12:55AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2KAFDpX
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment