Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 tentang penetapan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotordan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Seperti dikutip Antara, Surat tersebut ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin.
Selain pajak kendaraan, dalam surat tersebut, tertuang perihal pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 terutang.
Faisal menyatakan wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun belum dibayar dalam masa periode penghapusan.
Kemudian untuk pelayanan penghapusan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM.
Surat Keputusan penghapusan denda ini ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah, dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.
(ugo)https://ift.tt/2zaEGAb
November 15, 2018 at 03:57PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zaEGAb
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment