Wednesday, November 14, 2018

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Berlaku Sebulan Mulai Hari Ini

Jakarta, CNN Indonesia -- Mulai 15 November sampai 15 Desember 2018, Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau yang dikenal dengan istilah 'pemutihan'.

Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 tentang penetapan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotordan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Seperti dikutip Antara, Surat tersebut ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin.

Selain pajak kendaraan, dalam surat tersebut, tertuang perihal pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 terutang.

Faisal menyatakan wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun belum dibayar dalam masa periode penghapusan.

Pelayanan penghapusan denda untuk PKB dan BBN-KB akan dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Kemudian untuk pelayanan penghapusan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM.

Surat Keputusan penghapusan denda ini ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah, dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

(ugo)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zaEGAb
November 15, 2018 at 03:57PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zaEGAb
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment