Monday, November 19, 2018

Penentang Perda Diskriminatif Disebut Sejalan dengan UUD 1945

Jakarta, CNN Indonesia -- Setara Institute menganggap pernyataan Ketua Umum PSI Grace Natalie soal partainya yang tidak mendukung perda-perda diskriminatif berdasarkan agama tertentu sejalan dengan UUD 1945.

"Secara substantif tidak ada yang salah dengan pernyataan Grace, bila dikaitkan dengan masalah aktual jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan sebagai hak konstitusional warga yang diatur oleh UUD NRI tahun 1945," seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (20/11).

"Ketum PSI tersebut justru sedang mengingatkan masalah serius konstruksi hukum Indonesia sebagai negara hukum Pancasila."

Hal ini dilontarkan menanggapi dilaporkannya Grace ke Bareskrim Polri oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI). Melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, PPMI menuntut Grace terkait pernyataannya untuk tidak akan mendukung Peraturan Daerah berdasarkan agama. Hal ini disampaikan dalam pidato sambutan pada acara peringatan hari ulang tahun keempat PSI di BSD, Tangerang, Minggu (18/11).

Lebih lanjut Setara mengimbau agar pihak kepolisian melakukan moratorium terhadap pasal-pasal karet yang kerap digunakan terkait dengan penodaan agama. Ini merujuk pada pasal 156a KUHP, UU No 1/PNPS/1965 maupun UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

Pasalnya, berdasarkan studi Setara Institute, pelaporan kasus penodaan agama sebagian besar tidak berkaitan langsung dengan substansi penodaan yang dipersoalkan. Penodaan disini terkait menghina atau merendahkan doktrin teologis tertentu. Tapi, banyak kasus penodaan agama yang distimulasi oleh kepentingan-kepentingan politik. Terutama terkait pemilihan kepala daerah maupun nasional.

Setara mengklaim berdasarkan studi sejak 1965 hingga 2017, motif dan kepentingan politik di balik pelaporan penodaan agama lebih dominan dibandingkan tujuan penegakan hukum itu sendiri. Proses peradilannya pun banyak diwarnai dengan tekanan politis melalui mobilisasi massa.

Setara juga menganggap bahwa pelaporan Grace ke Bareskrim Polri oleh Eggi menggunakan pasal-pasal penodaan agama didorong oleh motif dan kepentingan politik. Sehingga, lembaga ini mengingatkan agar pihak kepolisian untuk tidak hanyut dalam permainan politik politisi dengan dalih penodaan agama. (eks/eks)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2BiTTAL
November 20, 2018 at 08:34AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2BiTTAL
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment