Thursday, November 22, 2018

Polemik Pencalegan OSO, KPU Heran MA Tak Sejalan dengan MK

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mencari jalan keluar terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO sebagai caleg DPD 2019-2024.

Penyelesaian masih dicari karena KPU sendiri masih heran dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang tak bertolak belakang dengan Mahkamah Konsitusi (MK) soal penetapan caleg DPD yang memiliki jabatan di partai.

"MK dan MA ini gimana sebetulnya. Harusnya kan sama sama lembaga tinggi harusnya putusan tidak berbeda," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (22/11).

"Sekali lagi saya bilang tadi kita mencari jalan keluar yang terbaik dari persoalan ketatanegaraan kita ini," ujar dia.

Ilham mengungkapkan pihaknya masih akan meminta tanggapan dari sejumlah ahli tata negara terkait putusan ini. Sejauh ini Ilham mengaku KPU masih berada pada koridor hukum yang diamanatkan konstitusi.

"Itu yang sedang kami upayakan apa yang akan kami putuskan, sehingga putusan MA dan PTUN ini bisa kita laksanakan atau gimana, apakah ada opsi-opsi lain. Ini yang perlu kita dapatkan informasi dari MK," ujar dia.

KPU sendiri sudah menerima salinan putusan dari PTUN. Rencananya KPU akan menemui MK dan meminta masukan terkait tiga putusan ini yang kemudian akan digunakan untuk memutuskan nasib OSO.

"Tentunya sekali lagi kita ingin meminta masukan dari MK agar apa yang kita putuskan tidak ada kesalahan dan merupakan putusan yang sudah kami putuskan masak masak dan tidak melanggar putusan yang ada," tegas dia.

Polemik pencalegan OSO ini bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli lalu. Putusan MK itu menyatakan bahwa DPD tidak boleh diisi oleh pengurus parpol.

KPU menindaklanjuti putusan MK itu dengan menerbitkan aturan perubahan yang meminta bakal caleg DPD melampirkan surat pengunduran diri dari parpolnya masing-masing.

Atas aturan itu, KPU mencoret nama OSO sebagai bakal caleg DPD karena tidak melampirkan surat pengunduran diri dari Partai Hanura.

OSO pun menggugat ke MA dan PTUN atas aturan KPU itu. MA dalam putusan (25/10) berpendapat bahwa aturan KPU tersebut tidak bisa diberlakukan terhadap bakal caleg DPD Pemilu 2019, karena putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, aturan caleg DPD tidak boleh dari pengurus parpol baru bisa berlaku pada pemilu selanjutnya, yakni 2024.

Sementara putusan PTUN pada Rabu (14/11) memerintah KPU mencabut surat ketetapan (SK) calon tetap DPD yang telah diterbitkan. Majelis hakim PTUN juga memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang di dalamnya mencantumkan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Pertemuan Tertutup

MK sendiri akan bertemu KPU terkait dengan aturan caleg DPD dilarang dari pengurus parpol. Pertemuan bakal digelar tertutup.

"Pertemuan akan digelar usai sidang siang ini, dan saya rasa akan tertutup," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (22/11) dikutip Antara.

Pertemuan tersebut digelar atas permintaan KPU terkait putusan MA dan PTUN yang mengabulkan gugatan OSO mengenai perkara pencalonan dirinya sebagai anggota DPD yang dibatalkan KPU.

"Pihak KPU nanti akan ditemui oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna," kata Fajar. (ctr/osc)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2KudX6k
November 22, 2018 at 09:21PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2KudX6k
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment