Monday, November 26, 2018

Pungutan Sawit Dinolkan, Menko Darmin Jamin Program B20 Aman

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjamin implementasi program solar campuran biodiesel 20 persen atau B20 tetap berjalan meski pemerintah memutuskan untuk menghapus sementara pungutan ekspor produk minyak sawit.

Pungutan yang dimaksud dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) guna mendorong program hilirisasi industri tersebut. Pungutan tersebut, antara lain digunakan untuk subsidi selisih harga sawit dan peremajaan tanaman sawit.

Adapun penghapusan sementara pungutan dilakukan menimbang anjloknya harga minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) global.

"Kami ingin menekankan jangan ada yang khawatir nanti program lain seperti B20, peremajaan sawit, bagaimana pendanannya. Dananya lebih dari cukup, sehingga program itu akan berjalan," tegas Darmin di kantornya, Senin (26/11).


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Rida Mulyana menyatakan turunnya harga CPO sebenbarnya memberikan angin segar bagi program B20. Jika harga CPO lebih rendah dari solar, BPDP KS tidak perlu memberikan insentif Fatty Acid Methyl Ester (FAME) kepada Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN).

"Kalau harga CPO turun dan lebih rendah dari Solar dengan sendirinya malah tidak ada dana yang diperlukan dari BPDP untuk digunakan insentif jadi tetap aman," jelas Rida.

Pemerintah memutuskan untuk menghapus sementara pungutan bagi produk minyak sawit mentah (crude palm oil/cpo) dan seluruh turunnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2018, besaran pungutan ekspor sawit terbagi menjadi US$50 per ton untuk CPO, US$30 untuk produk turunan pertama dari CPO, dan US$20 untuk turunan kedua.


"Nah itu yang sekarang kami nol-kan (US$0)," terang Menko Darmin.

Darmi menyebut, jika harga membaik menjadi US$500 ton, maka pungutan akan dinaikkan menjadi US$25 per ton untuk CPO, US$10 untuk produk turunan pertama dari CPO, dan US$5 untuk turunan kedua.

Lalu jika harga sudah kembali menyentuh US$550 per ton, maka aturan pungutan kembali seperti semula. (ulf/agi)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zt9XyJ
November 27, 2018 at 03:48AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zt9XyJ
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment