
Susiwijono mengatakan pengendalian devisa juga dilakukan oleh banyak negara. Untuk Indonesia, pengaturan dilakukan untuk mengurangi tekanan pelemahan rupiah yang terjadi akibat gejolak perekonomian global.
Dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut, pengusaha diwajibkan memarkirkan DHE mereka ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Jika tidak, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa larangan ekspor, denda hingga pencabutan izin usaha.
Di saat bersamaan, pemerintah juga memberikan pengusaha insentif berbentuk keringanan tarif pajak penghasilan (PPh) final. Bagi bunga deposito DHE pada rekening khusus, akan dikenakan PPh final sesuai dengan aturan perpajakan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, PPh bunga deposito yang dikonversi ke rupiah dalam waktu satu bulan sebesar 7,5 persen, tiga bulan 5 persen dan enam bulan atau lebih sebesar 0 persen.
Sementara itu, PPh bagi bunga deposito berbentuk dolar dalam waktu satu bulan sebesar 10 persen, tiga bulan sebesar 7,5 persen, enam bulan sebesar 2,5 persen dan lebih dari enam bulan sebesar 0 persen.
https://ift.tt/2FzhSQc
November 22, 2018 at 09:30PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2FzhSQc
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment