Monday, December 3, 2018

PAN Masih Belum Tentukan Pengganti Taufik Kurniawan

Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Amanat Nasional (PAN) disebut masih belum mengirimkan surat pergantian posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat dikonfirmasi.

"Belum ada [surat pergantian]," kata Fahri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/12).


Fahri menjelaskan surat pergantian posisi Taufik belum dapat diproses, selama surat pengunduran diri Taufik dari jabatannya sebagai pimpinan dewan belum ada.

"Kalau dia enggak mengundurkan diri ya nggak bisa diganti. Kalau ada pengunduran dirinya ya diproses," kata Fahri.

Di sisi lain, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengklaim surat pergantian posisi Taufik sudah dimasukkan ke meja pimpinan dewan.

"Sudah [dimasukkan] dicek aja ke pimpinan," kata Zulkifli singkat.

PAN Masih Belum Tentukan Pengganti Taufik KurniawanZulkifli Hasan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Namun, Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan menyatakan pergantian posisi Taufik masih dalam tahap pembahasan. Proses tersebut diharapkan bisa selesai hari ini.

"Nanti mudah-mudahan hari ini akan kita kirim itu suratnya. Karena memang masih dalam proses kita tentukan siapa pengganti pak Taufik ya," ujar Bara.

Meski demikian, Bara enggan mengungkap sosok yang akan diajukan PAN untuk menggantikan Taufik. Dia juga membantah ada dinamika internal dalam pengisian posisi Wakil Ketua DPR itu.

"Kami ingin mencari pengganti pak Taufik yang paling tepat ya, dari segala aspek, dari segala segi senioritas, kemampuan karena posisi wakil ketua DPR ini bukan posisi yang main-main," kata Bara.

Pekan lalu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan surat pergantian posisi Taufik akan diajukan Senin pekan ini. Hal itu merespons kevakuman Taufik dari posisi Wakil Ketua DPR akibat kasus yang menjeratnya di KPK.

Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Hal ini terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

(swo/kid)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2BOgFAQ
December 04, 2018 at 12:49AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2BOgFAQ
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment