Tiga pulau yang sudah jadi itu adalah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang penugasan kepada PT Jakpro dalam pengelolaan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta. Pergub tersebut diteken Anies pada 9 November dan diundangkan pada 16 November.
"Kami menugaskan kepada salah satu BUMD, yaitu Jakpro untuk mengelola lahan yang nanti akan digunakan," kata Anies di Jakarta Timur, Jumat (23/11).
Dalam pasal 2 Pergub 130 tahun 2018 dijelaskan PT Jakpro berhak mengelola lahan kontribusi sesuai dengan panduan rancangan kota. Selain itu, PT Jakrpro juga diperbolehkan melakukan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana, dan fasilitas umum lainnya pada pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemprov DKI Jakarta.
![]() |
Nantinya, Jakpro akan lebih dulu menyusun rencana tata kelola yang kemudian dipresentasikan kepada Pemprov DKI sebelum akhirnya disetujui.
"Baru habis itu kami putuskan kegiatan apa di pulau reklamasi," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tak memberikan penjelasan secara rinci soal alasan dipilihnya Jakpro untuk mengelola pulau reklamasi. Ia hanya menyebut pemilihan Jakpro dikarenakan BUMD tersebut dinilai paling relevan.
"Dari sisi relevansi, paling relevan," kata Anies.
(dis/DAL)https://ift.tt/2zjjHLG
November 24, 2018 at 02:02AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zjjHLG
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment