Menurut Fahri, seharusnya Kemenag tidak perlu lagi mengurusi ongkos atau biaya haji menggunakan kurs dolar atau rupiah. Sebab, hal itu sudah menjadi ranah dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Karena itu Kemenag konsultasinya dengan BPKH. Saya berharap dengan adanya BPKH tidak ada lagi kenaikan ongkos haji. Kenapa? Karena itu bisa ditalangi dulu BPKH. Kurs misalnya, ditalangi dulu BPKH," kata Fahri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/11).
Seharusnya, kata Fahri, BPKH bisa mencari siasat untuk mengelola biaya haji termasuk soal rencana pemerintah untuk kembali menggunakan kurs dolar AS karena nilai tukar rupiah yang fluktuatif. Salah satunya dengan keuntungan dana yang dikelola BPKH.
"Jadi jangan kemudian diputar-putar, 'wah ini karena kurs naik, kita pakai kurs aja, kita pakai mata uang dolar aja'. Jangan ngakal-ngakalin rakyat. Sudah lah, kasih ke BPKH. BPKH kasih akal supaya bagaimana caranya Kau bantu rakyat ini," katanya.
Fahri mengakui nilai tukar rupiah terhadap dolar AS saat ini tengah melemah. Namun, menurut dia BPKH tengah mengelola dana haji sekitar Rp100 triliun.
"Itu saja olah dulu, ringankan beban rakyat. Jangan dibalik dipakai dolar. Nanti begitu dirupiahkan ternyata naik," kata Fahri. "Jangan begitu lah sama rakyat. Ini orang mau pergi haji ini uang pas-pasan rakyat kita itu," ujarnya.
Jemaah haji Indonesia dibekali seragam khusus selain kain ihram saat akan berangkat ke tanah suci untuk menjalankan ibadah haji. (CNN Indonesia/Safir Makki)
|
Rencana Kemenag Menaikkan BPIH 2019
Selain itu, Fahri juga tidak setuju dengan rencana Kemenag yang bakal menaikkan biaya haji 2019 karena alasan peningkatan pelayanan.
"Justru itu, kita jangan setiap ada peningkatan mau dinaikin lagi, jangan dong. Orang itu ingin bayar kepada negara untuk peningkatan pelayanan yang lebih baik," kata Fahri.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada rencana pihaknya menggunakan kurs dolar AS untuk biaya haji 2019. Sebelumnya, untuk BPIH 2018, biaya itu ditetapkan dengan menggunakan satuan rupiah.
Menteri Agama Lukman Hakim menjelaskan usulan itu diajukan lantaran 95 persen pembayaran penyelenggaraan ibadah haji dilakukan dengan satuan dolar AS dan riyal Arab Saudi, dan hanya 5 persen menggunakan rupiah.
"Fluktuasi perubahan kurs mata uang rupiah terhadap, baik dolar maupun riyal itu kan juga senantiasa mengalami perubahan. Oleh karenanya akan lebih aman bagi semua kita untuk penetapan biaya haji dengan US Dollar," kata Lukman usai rapat dengan Komisi VIII DPR, di kompleks parlemen.
Selain itu, dalam rapat yang berlangsung Senin (26/11), Lukman mengatakan pemerintah mengusulkan BPIH 2019 adalah US$2.675 atau naik 43 dolar AS dari tahun sebelumnya.
Pada BPIH 2018 yang ditetapkan lewat Kepres Nomor 7 tahun 2018, besaran biaya jemaah haji reguler di setiap embarkasi per jemaah bervariasi mulai Rp31.090.010 - Rp39.507.741.
Pemberangkatan haji reguler di Indonesia sendiri terbagi atas 13 embarkasi yakni: Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta (Pondok Gede), Jakarta (Bekasi), Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok.
(swo/kid)https://ift.tt/2QmcPad
November 28, 2018 at 03:30AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2QmcPad
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment