Tuesday, November 27, 2018

Raperda Reklamasi Akan Dibahas Januari

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur pengembangan dan pengelolaan pulau-pulau reklamasi akan didaftarkan sebagai program legislatif daerah (prolegda) pada 2019. Saat ini, kata Marco, pihaknya tengah menyusun dan mematangkan draf tersebut.

"Januari mulai dibahas," kata Marco saat dihubungi, Selasa (27/11).

Marco menuturkan raperda yang tengah disusun saat ini merupakan penggabungan dua raperda yang sebelumnya mengatur soal reklamasi, yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura).


Dua raperda tersebut sebelumnya sudah ditarik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari DPRD DKI. "Nanti jadi satu, masih dibahas nama persisnya, tapi sementara Raperda Tata Ruang Darat, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil," ujarnya.

Marco menjelaskan nantinya perda tersebut akan memuat panduan pembangunan dan pengelolaan reklamasi. Setelah perda tersebut disahkan, kata Marco, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditunjuk untuk mengelola reklamasi baru bisa melakukan pembangunan di atas lahan reklamasi tersebut.

Selain menunggu perda, sambung Marco, Jakpro juga mesti menunggu kajian dampak atas lahan reklamasi selesai dilakukan sebelum nantinya melakukan pembangunan. "(Pembangunan) definitif dan permanen (dilakukan) sesudah kajian selesai dan perda," ucap Marco.


Marco menambahkan dalam melakukan pengelolaan dan pembangunan lahan reklamasi, Jakpro harus melaksanakan misi dari Pemprov DKI. Pasalnya, Jakpro selaku BUMD yang ditunjuk menjadi perpanjangan tangan dari Pemprov DKI.

"Dia (Jakpro) akan memenuhi misi sosial, ruang publik dengan cara-cara yang bisa sustainable sesuai ekonomi," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan setidaknya pada akhir tahun ini warga sudah bisa menikmati kawasan pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang kini sudah diganti namanya.


Anies menyebut nantinya Jakpro akan membuat jalan sementara sebagai akses bagi masyarakat untuk menuju ke kawasan pantai reklamasi tersebut. Sebab, kondisi akses jalan saat ini masih berpasir sehingga membuat warga sulit untuk melewatinya.

Menurut Anies, pembangunan jalan sementara bisa dilakukan tanpa harus menunggu raperda disahkan. "Enggak (harus tunggu perda), kalau untuk jalan sementara itu bisa dilakukan segera karena itu hanya untuk memfasilitasi agar warga bisa berkegiatan di sana," tuturnya, Senin (26/11). (dis/ain)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Qjd8Ta
November 28, 2018 at 03:22AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Qjd8Ta
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment