Tuesday, November 20, 2018

Lampaui Target, PNBP Minerba Tembus Rp41,77 Triliun

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp41,77 triliun per 16 November 2018. Penerimaan ini melampaui target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp32,1 triliun.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan PNBP subsektor minerba mampu melebihi target terbantu tren kenaikan harga batu bara sejak awal tahun, meski kini harga acuan komoditas tersebut tengah turun dan menyentuh titik terendah.

Namun, kumulasi kenaikan harga batu bara sejak awal tahun tetap mampu menopang PNBP subsektor ini secara keseluruhan. Kontribusi PNBP dari batu bara hingga pertengahan bulan ini mencapai 70-80 persen.

"PNBP dari subsektor minerba ini memang sangat tergantung pasar, tidak bisa kami kontrol. Kalau harga sedang naik, penerimaan juga meningkat," ujarnya di Kementerian Keuangan, Rabu (21/11).


Berdasarkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) Kementerian ESDM, harga batu bara pada awal November 2018 berada di kisaran US$97,9 per ton. Namun, sepanjang tahun ini, harga batu bara sempat menyentuh angka tertinggi hingga US$107,83 per ton pada Agustus 2018.

Selain karena tren harga batu bara, Bambang bilang, perolehan PNBP subsektor minerba berhasil meroket karena sejumlah administrasi dan kebijakan dari pemerintah kian baik. "Kami lakukan peningkatan tata kelola, perbaiki kebijakan, hingga benahi regulasi. Tak ketinggalan dengan e-PNBP, sehingga bisa melalui sistem online," katanya.

Menurutnya, dengan penerapan e-PNBP, pembayaran pungutan lebih cepat, transparan, dan terdata dengan baik. Sebab, dengan sistem tersebut, seluruh kewajiban pungutan dari perusahaan minerba bisa terdeteksi secara real time.

"Jadi ke depan, perusahaan yang mengemplang dan utang itu dengan e-PNBP kelihatan. Tinggal nanti dari Ditjen Minerba cek sekali lagi, semua jadi tepat waktu," ungkapnya.


Di sisi lain, Bambang bilang, ada pula kontribusi peningkatan PNBP dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang membuat jenis dan tarif pungutan lebih sederhana dan berkurang.

Bila dilihat dari tahun-tahun sebelumnya, PNBP subsektor minerba pada tahun ini merupkaan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir sejak 2014. Pada 2014, PNBP subsektor ini hanya sekitar Rp35,4 triliun. Lalu, merosot menjadi Rp29,6 triliun pada 2015 dan Rp27,2 triliun pada 2016. Kemudian, meningkat lagi menjadi Rp40,6 triliun pada 2017.

Sementara secara rinci, PNBP subsektor minerba tahun ini berasal dari jenis pungutan royalti sebesar Rp24,84 triliun, penjualan hasil tambang Rp16,43 triliun, dan iuran tetap Rp49 miliar. (uli/agi)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Twg8KE
November 21, 2018 at 07:07PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Twg8KE
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment