Saturday, January 5, 2019

Warga Bekuk Pelaku Perusakan Makam di Magelang

Magelang, CNN Indonesia -- Setelah diburu selama tiga hari, pelaku perusakan makam di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah Magelang, Jawa Tengah akhirnya berhasil dibekuk.

Pelaku berinisial FK diketahui sebagai warga Kampung Karangkidul Rejowinangun Selatan Kota Magelang.

Pelaku dibekuk beberapa warga saat tengah beraksi merusak makam di kawasan Jalan Telaga Warna pada Jumat (4/1) sekitar pukul 22.00 WIB.


Oleh warga, pelaku kemudian diserahkan kepada Aparat Kepolisian berikut barang bukti berupa palu besi dan kawat yang digunakan untuk merusak makam-makam.

"Pelaku berhasil kita bekuk, berinisial FK usia 23 tahun warga Kampung Karangkidul Rejowinangun Selatan. Pelaku dibekuk saat tengah melakukan pengrusakan di makam Telaga Warna. Dari TKP, kita amankan barang bukti besi dan palu yang digunakan untuk merusak nisan", ungkap Kapolres Kota Magelang AKBP Kristanto Yoga Darmawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Magelang, Sabtu (5/1).

Sayangnya, dalam Konferensi Pers tersebut, Polisi belum menyebutkan apa motif dari aksi pengrusakan yang dilakukan Pelaku.

"Untuk motif lagi kita terus dalami, yang pasti dugaannya tidak terkait sentimen agama. Pelaku sendiri beraksi selalu seorang diri", tambah Kristanto.

Ia mengatakan tersangka dijerat ancaman Pasal 406 KUHP dan atau 179 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing pasal 406 selama 8 tahun 8 bulan dan pasal 179 ancamannya 1 tahun 4 bulan.

Sebelumnya di wilayah Magelang sejak awal bulan ini dihebohkan kabar perusakan nisan di pemakaman-pemakaman. Hingga per Rabu (2/1) malam, polisi telah mendapatkan laporan perusakan itu terjadi di 21 unit yang tersebar di 3 tempat pemakaman umum (TPU): Giriloyo, Kiringan, dan Malangan.

Makam yang jadi obyek perusakan yakni untuk makam nasrani dan muslim. Untuk makam nasrani, pola kerusakan memiliki kesamaan pada hilangnya simbol salib.

(kid)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2QmCawE
January 06, 2019 at 04:39AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2QmCawE
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment