Saturday, January 5, 2019

Kronologi Pembekukan Perusak Makam oleh Warga di Magelang

Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pria berinisial FK berhasil dibekuk warga saat tengah melakukan perusakan makam di Kota Magelang, Jawa Tengah, Jumat (4/1) malam. Oleh warga, pelaku kemudian diserahkan ke polisi berikut barang bukti berupa palu besi dan kawat yang diduga digunakan untuk merusak makam-makam.

Kapolres Kota Magelang AKBP Kristanto Yoga Darmawan menerangkan kronologi pembekukan FK tersebut.

Semula, pada Jumat (4/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB, warga yang berada di sekitar TPU Candi Nambangan mendengar adanya suara bebunyian benturan dari kompleks makam. Selain itu, sambung Kristanto, warga pun melihat seorang laki-laki sedang melakukan perusakan makam sampai pukul 21.25 WIB.

"Setelah perusakan selesai, pelaku berdiri dan warga menegur orang tersebut, sedang apa di makam dan pelaku menjawab, 'sedang main saja'. Karena saksi melihat pelaku membawa palu besi, maka langsung diamankan dan menghubungi pihak kepolisian," kata Kristanto saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Magelang, Sabtu (5/1) seperti dikutip dari Antara.


Petugas Polres Magelang Kota kemudian mengamankan pelaku yang telah diserahkan warga itu dengan barang buktinya berupa palu besi dan kawat. Kristanto menuturkan makam yang sempat dirusak di TPU Candi Nambangan adalah makam suami-istri.

"Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga kami lakukan untuk melihat apakah ada kesesuaian pola dan modus operandi dari TKP-TKP sebelumnya, selanjutnya kami periksa saksi-saksi, yakni tiga saksi dari sekitar TPU Candi Nambangan," kata Kristanto.

Pelaku berinisial FK diketahui sebagai warga Kampung Karangkidul Rejowinangun Selatan Kota Magelang.

"Kami juga periksa satu saksi dari pihak keluarga, yakni kakak kandung pelaku. Kemudian kami juga lakukan konfrontir dengan cara menunjukkan pelaku dengan saksi yang telah menyebutkan ciri-ciri fisik terdahulu yang berasal dari TPU Kiringan, empat saksi yang kami hadirkan semuanya mengatakan bahwa betul inilah orang yang mereka lihat saat malam pascaterjadinya perusakan di TPU Kiringan," kata Kristanto.

Ia menyampaikan FK ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan mengakui telah melakukan perusakan nisan makam di empat TPU di wilayah Kota Magelang: TPU Giriloyo, TPU Piringan, TPU Malangan dan Candi Nambangan.

"Motif pelaku melakukan perusakan sampai saat ini masih kami lakukan pendalaman," kata Kristanto.


Ia menuturkan pun telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapati adanya dokumen-dokumen ijazah yang dari keseluruhannya tempelan foto atau gambar yang ada di ijazah tersebut dicopot atau dilepas, termasuk di KTP yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan Ketua RT di tempat tinggal pelaku, katanya, diperoleh informasi bahwa FK pernah menjadi pasien rawat jalan di RSJ dr. Soerojo Magelang.

"Tadi malam petugas kami juga langsung mendatangi RSJ dr. Soerojo untuk memastikan apakah betul yang bersangkutan pernah terdaftar sebagai pasien di sana," katanya.

Kemudian, hasil pendataan di sana ternyata betul pernah terdaftar sebagai pasien rawat jalan dan menjalani opname terakhir pada April 2017 dan untuk selanjutnya dilakukan pengobatan alternatif di wilayah Kalibawang, Kulonprogo.

"Namun baru satu bulan tidak betah kemudian kembali ke rumah," katanya.

Kristanto menuturkan yang akan menentukan apakah kasus ini batal demi hukum atau tidak, karena terkait masalah kejiwaan bukan kepolisian, tetapi pihak kejaksaan dan pengadilan.

Ia mengatakan tersangka dijerat ancaman Pasal 406 KUHP dan atau 179 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing pasal 406 selama 8 tahun 8 bulan dan pasal 179 ancamannya 1 tahun 4 bulan.

Sebelumnya di wilayah Magelang sejak awal bulan ini dihebohkan kabar perusakan nisan di pemakaman-pemakaman. Hingga per Rabu (2/1) malam, polisi telah mendapatkan laporan perusakan itu terjadi di 21 unit yang tersebar di 3 tempat pemakaman umum (TPU): Giriloyo, Kiringan, dan Malangan.

Makam yang jadi obyek perusakan yakni untuk makam nasrani dan muslim. Untuk makam nasrani, pola kerusakan memiliki kesamaan pada hilangnya simbol salib.

(Antara/kid)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Tpra3w
January 06, 2019 at 04:56AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Tpra3w
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment