Selain Nuril, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) menyebut regulasi tersebut telah membawa banyak korban. Sehingga mereka menilai peraturan itu merupakan aturan pembungkam masyarakat.
"Kalau UU ITE direvisi lagi terlalu jauh. Banyak (korban) itu berapa? Teman-teman media selalu kalau bicara banyak, bicara kuantitas ada berapa (korban)," jawab Rudiantara saat ditanya CNNIndonesia.com pada Jumat (16/11) usai acara LINE Creative di Senayan City, Jakarta Pusat.
"Jadi harus ada yang mengadu dahulu baru dikenakan. Kalau tidak ada yang mengadu, tidak dikenakan. Itu sudah kemajuan," lanjut dia.
Selain itu, Rudiantara juga menjelaskan bahwa ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
Kendati demikian, Rudiantara mengatakan bahwa sebagai sesama manusia dia sepakat bahwa Nuril perlu mendapatkan bantuan. Mantan guru honorer ini harus dibantu untuk memastikan tiga anaknya bisa melanjutkan sekolah.
"Nah, itu kami bisa bantu karena itu masalah kemanusiaan. Masalah hukumnya kita serahkan kembali kepada proses hukum," kata Rudiantara.
Sebelumnya, eks pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Nuril Maknun menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak adil karena dia adalah korban pelecehan seksual.
Mahkamah Agung (MA) melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (kst/age)
https://ift.tt/2DprLgK
November 17, 2018 at 02:44AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2DprLgK
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment