Sunday, November 18, 2018

Pakar Hukum Dorong Baiq Nuril Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

CNN Indonesia | Minggu, 18/11/2018 20:50 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyarankan Baiq Nuril Makmun untuk melakukan upaya hukum lanjutan guna mengoreksi putusan Mahkamah Agung atas vonis pelanggaran UU ITE yang dikenakan kepadanya. Menurutnya, ada beberapa hukum lanjutan yang bisa ditempuh Baiq.

Langkah hukum tersebut adalah; mengajukan Peninjauan Kembali, mengadukan kasusnya ke Komisi Yudisial atau Badan Pengawas MA. "Saya mendorong, tempuh upaya hukum lanjutan untuk mengoreksi putusan MA," katanya di Jakarta, Minggu (18/11).

MA melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis diberikan terkait tuduhan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan Baiq. Kasus Baiq Nuril bermula dari pelecehan yang disebut kerap dilakukan atasannya kala itu, yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram berinisial M.


M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya melalui sambungan telepon kepada Baiq. 
Tidak nyaman dengan hal tersebut sekaligus untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Baiq merekam pembicaraan dengan M.

Bukan atas kehendaknya, rekaman tersebut menyebar. </span></span></span></span></span>M yang tak terima kemudian melaporkan Baiq dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Atas pelaporan itu PNMataram memutusBaiqNuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan pada 26 Juli 2017. Jaksa Penuntut Umum lantas mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Bivitri mengatakan pada persidangan Baiq, ada fakta hukum yang diabaikan MA. Ia menyebut dalam memutus kasus tersebut MA tidak memiliki kepekaan terhadap Baiq, selaku perempuan yang mengalami pelecehan.

Padahal terdapat Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum."Jadi kasus ini memang tidak bisa dilihat hitam putih. Harus dilihat konteksnya lebih besar," ujarnya.


Bivitri tidak menampik dalam mengadili perkara, MA memang harus mematuhi hukum dan undang-undang. Akan tetapi, ia menilai MA harus melihat konteks yang lebih besar dalam mengadili perkara Baiq, selaku perempuan.

Terlebih, ia menilai UU ITE yang menjadi sumber dakwaan terhadap Baiq, sampai saat ini sangat bermasalah. "Jadi Ibu Nuril bukan korban satu-satunya, sudah cukup banyak yang menurut saya jadi tidak tepat dibawanya ke ranah UU ITE," ujar Bivitiri.

Bivitri tidak sepakat jika upaya amnesti dari presiden segera dilakukan terhadap Baiq. Sebab, ia menilai masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh Baiq untuk memperoleh keadilan.

"Saya kira bisa saja (amnesti), tapi sebaiknya kita lihat dari aspek hukumnya saja dulu. Karena bahwa eksekutif ikut campur barangkali opsi yang dua. Kita bereskan dulu soal yudisialnya sekalian memperbaiki jangan sampai MA seperti ini terus," ujarnya.

(panji/agt)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2DvuxkQ
November 19, 2018 at 03:20AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2DvuxkQ
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment