Thursday, January 17, 2019

Kominfo-Kemenperin Sinkronisasi Regulasi Blokir 'HP' Ilegal

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan sinkronisasi terkait regulasi pemblokiran HP ilegal pekan depan. Regulasi dari dua Kementerian ini sejatinya merupakan regulasi yang akan melacak IMEI ponsel yang ada aktif di Indonesia.

"Pertemuan akan dilakukan minggu depan. Regulasi sudah dibuat bersama stakeholder, operator, kemenperin [...] kita akan membahas soal SOP pengoperasian (regulasi IMEI) mau disusun bersama," terang Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Mochamad Hadiyana saat dihubungi CNNIndonesia.com via sambungan telepon, Rabu (16/1).

Pertemuan ini dilakukan untuk melakukan sinkronisasi aturan antara Kemenkominfo dan Kemenperin. Menurut Eko Yulianto Widodo Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Teknologi Informasi dan komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional, sinkronisasi ini dilakukan agar tak ada aturan yang tumpang tindih.

"Pertemuan dengan Kominfo untuk melihat Permen mereka, nanti disandingkan [...] Dibahas lagi dengan Kominfo mana proporsi yang beririsan," jelas Eko saat ditemui di gedung Kemenperin.

Kemkominfo dan Kemenperin saat ini tengah menggodok aturan soal regulasi IMEI. Pelaksanaan regulasi ini nantinya bisa digunakan Pemblokiran ponsel akan dilakukan untuk memblokir ponsel ilegal dengan mencocokkan IMEI yang dideteksi oleh operator dengan pusat data IMEI yang dimiliki oleh Kemenperin.

Keduanya akan menggelontorkan dua Peraturan Menteri berbeda sesuai kewenangan mereka dalam pengaturan IMEI ini. Kemenperin mengatur soal pengadaan basis data IMEI, sementara Kominfo mengatur bagaimana data IMEI ini akan dikelola bersama operator.

Draf konsep peraturan yang tengah disiapkan Kemenperin adalah Permen Basis Data IMEI Perangkat Telekomunikasi Bergerak. Sementara Kominfo menyiapkan draf Permen Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak.

Kemenperin mengaku telah selesai melakukan pembahasan dengan bagian biro hukum. Sementara Kominfo menyebut draf tersebut saat ini tengah digodok oleh bidang hukum kementerian tersebut.

Menurut Eko pembangunan sistem ini bisa dibilang terlambat. Sebab, saat ini sudah banyak ponsel ilegal yang beredar di pasaran.

"Bisa dibilang kita telat membangun sistem ini, semestinya ketika booming industri seluler itu (digelar). Ini kan terlanjur beredar di pasaran dan banyak indikasi ponsel ilegal baru kita ada kesadaran membangun sistem," tuturnya. (eks/eks)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2QUSq8u
January 17, 2019 at 11:17PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2QUSq8u
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment