Thursday, January 17, 2019

Berkas Ujaran Idiot Dilimpahkan ke Kejari, Ahmad Dhani Santai

Surabaya, CNN Indonesia -- Berkas pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik melalui ujaran 'idiot' yang menjerat Ahmad Dhani Prasetyo, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Kamis (17/1).

Sebelum menuju Kejari, pentolan gerakan #2019GantiPresiden itu lebih dulu mendatangi Polda Jawa Timur untuk melakukan administrasi di Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Tahap II ya biasa aja, saya kan pernah di tahap II di Jakarta. Paling ya gitu-gitu aja enggak ada perbedaan," ujar Dhani di Mapolda Jatim, Kamis (17/1).


Dhani yang tiba didampingi kuasa hukumnya mengaku tak ada persiapan khusus menghadapi pelimpahan kasusnya. Dhani mengaku sudah terbiasa menghadiri persidangan kasus serupa di Jakarta.

"Ya lanjut, ya enggak apa-apa kan saya pernah di sidang di Jakarta udah pernah disidang," kata dia.

Musikus Dewa 19 itu juga mengklaim pemberitaan terkait kasus yang menimpa dirinya merupakan hal biasa baginya.

"Berita Ahmad Dhani tersangka itu sebenarnya berita biasa aja, berita Ahmad Dhani terdakwa ya udah jadi biasa, kan sudah pernah di Jakarta," ujarnya.


Kendati demikian, Dhani tetap mengatakan adanya kejanggalan dalam pengusutan kasusnya tersebut. Semua kejanggalan itu, kata dia, akan dibeberkan pada proses persidangan nantinya.

"Kejanggalan nanti saat persidangan kita akan bawa bukti tentang kejanggalan itu, bahwa saksi kami ahli hukum ITE tidak diperiksa soal pokok materi perkara," kata Dhani.

Dhani kemudian bertolak menuju Kejaksaan Negeri Surabaya dengan kawalan kepolisian serta didampingi tim kuasa hukumnya.

Sesampainya di Kejari, Dhani pun tiba dengan nampak percaya diri. Saat ditanya soal kasusnya yang bakal berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk proses persidangan, suami Mulan Jameela itu malah berkelit.

"Saya optimis, akan berlanjut ke PS," kata Dhani, sembari mengacungkan dua jarinya, merujuk ke calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, capres dan cawapres yang didukungnya. 

Seperti diketahui, kasus 'ujaran idiot' ini bermula saat Dhani dilaporkan dengan delik pencemaran nama baik setelah membuat vlog yang di dalamnya ada ucapan 'idiot' yang ditujukan kepada massa pedemo gerakan #2019GantiPresiden, di Surabaya, ke Polda Jatim, pada 26 Agustus 2018.

Vlog itu dibuat setelah Dhani dan kelompoknya tertahan akibat penolakan kelompok massa yang anti #2019GantiPresiden. (frd/ain)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2FwalRt
January 17, 2019 at 10:24PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2FwalRt
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment