Wednesday, January 16, 2019

KPK Terima Pengembalian Rp180 Juta dari DPRD Terkait Meikarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang sebesar Rp70 juta terkait kasus perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"KPK menerima kembali pengembalian uang dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp70 juta," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (16/1).

Sebelumnya sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp110 juta ke KPK sehingga total pengembalian uang dari unsur DPRD terkait kasus ini adalah Rp180 juta.

Febri menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan lainnya dan belum mengembalikan ke KPK.

"KPK mengingatkan agar pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lain terkait perizinan proyek ini," katanya.

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini juga telah mengembalikan uang Rp11 miliar. Jumlah ini menggenapi pengembalian uang yang dilakukan Neneng sebesar Rp2,25 miliar dan Sin$ 90 ribu.

Febri mengatakan semua bukti pengembalian dari Neneng akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara kasus korupsi Meikarta.

Neneng dan sejumlah anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap dengan total Rp16,1 miliar dan Sin$270 ribu terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Neneng mendapatkan bagian sebesar Rp10,8 miliar dan US$90 ribu.

Uang tersebut diserahkan PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama, Billy Sindoro, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen; dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto serta mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus.

(psp/wis)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Mdd2bg
January 17, 2019 at 04:53AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Mdd2bg
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment