Wednesday, January 16, 2019

WNA Terapis Pijat Diperiksa Tanpa Bantuan Kedubes Malaysia

Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) yang ditahan akibat membuka praktek pijat terapi ilegal beromzet Rp1 miliar di Palembang tidak didampingi kuasa hukum resmi dari Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia.

Mereka pun mengaku tidak diberikan kesempatan untuk menghubungi keluarga mereka di negara asal.

"Saya tidak bisa menelepon keluarga saya selama tujuh hari ditahan di sini," ujar Chris Leong, bos pijat terapi itu, usai dipindahkan ke Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, Rabu (16/1).

Chris pun mengaku tidak diberikan kuasa hukum dari Kedubes Malaysia, namun dirinya menyewa seorang advokat, Hendra Wijaya, secara pribadi dari Palembang.

Hendra Wijaya, kuasa hukum Chris dan 19 WNA lainnya, berujar saat ini pihaknya sedang melakukan langkah hukum untuk proses persidangan kasus tersebut.

"Kita akan upayakan untuk memenuhi hak mereka, tadi baru ketemu dari konsulat Malaysia mereka mengecek kondisi Chris. Saya dari Indonesia," ungkap Hendra.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM RI Sumatera Selatan Sudirman D Hurry mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kedubes Malaysia usai penangkapan mereka. Kedubes Malaysia, kata dia, memutuskan untuk tidak mendampingi Chris dan kawan-kawan secara hukum.

"Kedubes bilang tidak akan memberikan bantuan hukum karena tidak ada permintaan dari yang bersangkutan [Chris Leong dkk]. Chris juga mengaku tidak membutuhkan dampingan hukum saat diperiksa penyidik," aku Sudirman.

Sementara terkait adanya pengacara yang mengajukan diri sebagai kuasa hukum Chris Leong dan komplotannya secara pribadi, Sudirman tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Ini inisiatif dari lawyer itu sendiri untuk mendampingi Chris. Memang seharusnya ada koordinasi dengan pihak Kedubes Malaysia, tapi ini [pendampingan hukum] secara pribadi," jelas dia.

(idz/arh)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SWsSJH
January 17, 2019 at 07:54AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2SWsSJH
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment