Saksi mengungkap proses pengajuan IPPT tersebut dilakukan melalui jalur belakang, termasuk intervensi langsung dari Neneng Hasanah Yasin.
Sidang yang digelar hari ini merupakan pemeriksaan terhadap lima saksi yakni ajudan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Acep Eka Pradana (26), Agus Salim (32) ajudan pribadi Bupati Bekasi, dan Asep Efendi (39) wiraswasta.
Lalu, saksi berikutnya staf Analis Bidang Tata Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Kusnadi Indra Maulana (43) dan Kasubag Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Marfuah Afwan (30).
Lima saksi itu dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitrajaya Purnama. Empat terdakwa merupakan pengembang megaproyek properti Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dalam kesaksiannya, staf analis DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Kusnadi Indra Maulana, mengatakan berdasar ketentuan pengajuan IPPT itu dilakukan dengan cara pemohon mengajukan sendiri ke kantor DPMPTSP. Bila dinyatakan berkas lengkap saat pemeriksaan awal di front office, berkas akan masuk ke back office.
"Baru kemudian saya yang membuat lampiran gambar," kata Kusnadi di hadapan majelis hakim tipikor.
Namun, pada kenyataannya, proses IPPT proyek Meikarta tak melalui jalur resmi. Kusnadi bercerita pada 2017 lalu menerima dokumen dari Neneng berupa permohonan IPPT asal PT Lippo Cikarang. Ajudan Neneng, Agus, saat itu diminta untuk mengirimkan dokumen tersebut ke DPMPTSP.
Agus lantas menemui Deni Mulyadi sebagai Kabid Tata Ruang DPMPTSP. Dari Deni, dokumen itu langsung diserahkan kepada Kusnadi untuk dianalisa.
"Pada saat itu ada berkas permohonan dari Lippo Cikarang. Pak kabid Deni Mulyadi bilang segera diproses," ujar Kusnadi.
Dalam berkas permohonan tersebut, terlihat pengajuan IPPT untuk lahan seluas 140 hektare. Namun setelah dianalisa, kata Kusnadi, ternyata hanya 84,6 hektare yang disetujui.
"Kita periksa langsung. Pembuatan gambar dan yang sesuai peruntukan itu 84,6 (hektare) yang disetujui awal," ucapnya.
Pembuatan gambar kemudian dilaporkan ke Deni Mulyadi. Menurut Kusnadi, Deni langsung menghubungi Satriadi, karyawan Lippo.
"Lalu Satriadi menghubungi saya. Lalu saya bilang yang disetujui 84,6 hektare itu. Tanggapan dia ikuti aturan saja," katanya.
Singkat cerita berkas itu ditandatangani DPMPTSP. Setelah itu diberikan lagi ke neneng melalui Agus Salim untuk ditandatangani Bupati.
Ajudan Neneng, Agus, mengatakan setelah penandatanganan itu, Neneng memberikan sejumlah uang baik kepada Kabiro Tata Ruang Dinas PUPR Yusup Taufik hingga kepada Deni Mulyadi.
"Selain diberikan ke Taufik, ibu memberikan kepada orang lain, kadis lain melalui saksi?" tanya jaksa.
"Waktu puasa tahun 2017, ibu kasih ke Pak Taufik, Pak Carwinda (eks Kadis DPMPTSP). Carwinda ini kadis sebelum bu Dewi (Tisnawati)," jawab Agus.
"Berupa apa?" tanya hakim. Lalu Agus menjawab berupa uang.
"Dari Ibu langsung kasih arahan ke saya untuk kasih ke Taufik Rp100 (juta), Carwinda 100, dan Deni Mulyadi Rp100 (juta). Kemudian ke Neneng Rahmi besarnya Rp200 (juta). Waktunya hampir berdekatan waktu puasa 2017," ujarnya.
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menjadi pesakitan tipikor terkait suap proyek Meikarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
|
Bantah Terima Suap, Sekda Jabar Siap Beri Kesaksian
Sementara itu secara terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus suap proyek Meikarta. Untuk itu, Iwa mengaku siap dipanggil ke persidangan sebagai saksi atau untuk dikonfrontasi dengan pihak terkait dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, nama Iwa Karniwa mencuat ketika Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin menjadi saksi kasus perizinan megaproyek Meikarta dalam persidangan yang digelar Senin (14/1) lalu.
Neneng menyebut pihak Pemprov Jabar menerima sejumlah uang melalui Iwa Karniwa untuk proses penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
Dalam kesaksiannya, Neneng Hasanah mengatakan uang informasi itu didapatkan dari Kabid Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi. Uang yang diserahkan sebesar Rp1 miliar. Meski begitu, Neneng Hasanah mengaku tidak tahu secara detail terkait penyerahan uang itu.
"Saya sampaikan, apabila diperlukan saya siap jadi saksi. Tentu saya selaku warga masyarakat yang Insyaallah taat dan patuh terhadap mekanisme yang sedang berjalan," ujar Iwa di Bandung, Rabu.
"Saya juga siap untuk diklarifikasi (terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp 1 miliar)," katanya.
Terkait keterlibatannya dalam proses perizinan Meikarta di BKPRD Jabar juga perubahan revisi RDTR Bekasi, Iwa mengaku tidak memiliki kewenangan apapun saat itu.
(kid)http://bit.ly/2FEfmqf
January 17, 2019 at 01:24AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2FEfmqf
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment