Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan emiten yang terjebak di harga Rp50 per saham tak bisa ditransaksikan di pasar reguler. Pasalnya mayoritas pelaku pasar tak berminat melakukan aksi beli dengan harga tersebut.
Makanya, transaksi jual dan beli saham yang terjebak di level batas bawah seringkali terjadi di pasar negosiasi. "Karena kan pasar juga lihat bisa saja saham emiten itu sebenarnya harga wajarnya di bawah Rp50 per saham, tapi karena terjebak saja jadi berhenti di angka Rp50 per saham," ucap Hasan di Jakarta, Rabu (16/1).
Bila aturan harga saham batas bawah dihilangkan, maka pelaku pasar bisa bebas menjual sahamnya pada level berapa pun. Misalnya, kata Hasan, bisa saja di pasar reguler saham dijual seharga Rp20.
"Jadi ini ada kebutuhan likuiditas juga, nantinya saham Rp50 ini bisa bergerak lagi," kata Hasan.
Setelah kajian selesai, Hasan menyebut tak serta merta pihaknya langsung menghapus aturan tersebut. Hal itu akan bergantung apakah penghapusan aturan batas bawah harga saham mendesak atau tidak.
"Jadi bentuknya apa harus dihilangkan atau dipertahankan lihat nanti dulu," ucap Hasan.
Yang pasti, tegas Hasan, kajian penghapusan aturan ini dilakukan bukan karena sulitnya akses pelaku pasar membeli saham murah di BEI. Ia mengklaim mayoritas saham sudah bisa terjangkau oleh investor ritel.
"Dari total 620 saham, banyak juga yang cukup murah untuk dijangkau oleh investor dengan modal terbatas," pungkas dia.
(aud/agt)http://bit.ly/2Mc0tgn
January 17, 2019 at 12:56AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Mc0tgn
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment