Wednesday, January 16, 2019

ORI Sudahi Dugaan Maladministrasi Pengusutan Kasus Novel

Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman RI menyebut pihak kepolisian telah menyelesaikan empat temuan maladministrasi penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Sebelumnya, Ombudsman menyerahkan empat poin dugaan maladministrasi dalam kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya tersebut. Empat poin dugaan maladministrasi disampaikan Ombudsman pada 6 Desember 2018.

Maladministrasi pertama adalah soal administrasi penyidikan (mindik) terkait dengan kesalahan tanggal, nomor dan seterusnya. Poin maladministrasi kedua pada konteks waktu masa tugas surat perintah yang dikeluarkan.

"Ketiga soal efektivitas SDM yang dikeluarkan pada waktu itu ada 177 orang terlibat, dan keempat adalah soal beberapa informasi disampaikan Novel Baswedan tapi tidak ditindaklanjuti," ujar Komisioner Adrianus Meliala saat konferensi pers di Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (16/1).

Adirianus menyampaikan paparannya bersama Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Kombes Komarul Zaman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Roycke Langie dan Kapolres Jakarta Utara Kombes Reza Arief.


Hari ini, kata Adrianus, Polda Metro Jaya telah telah memberikan jawaban tertulis atas dugaan Ombudsman yang disampaikan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) 2018 tersebut.

Adrianus menjelaskan, Polda Metro Jaya telah memastikan perbaikan dalam penulisan waktu dan tanggal dalam mindik. Kedua, kata Adrianus, berkaitan dengan masa waktu bertugas dan gelar perkara yang dilakukan polisi terhadap kasus tersebut.

ORI Sudahi Dugaan Maladministrasi Penyidikan Kasus NovelKomisioner Ombudman, Adrianus Meliala (CNN Indonesia/Safir Makki)

Dari pertemuan itu disebutkan jika gelar perkara sudah lebih dari sekali dilakukan seperti dengan Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman dan tim khusus yang baru saja dibentuk oleh Kapolri untuk penyelesaian kasus Novel.

"Sudah cukup memenuhi harapan dari Ombudsman untuk langkah penyelesaian kasus Novel," kata dia.

Namun demikian, Adrianus tetap memberikan catatan supaya polisi memiliki batas waktu untuk menyelesaikannya.

"Karena kalau belajar daripada pengalaman banyak yang mengadu ke Ombudsman dengan tidak jelasnya masa waktu," tuturnya.


Maladministrasi yang ketiga adalah berkaitan dengan sumber daya manusia dalam penanganan kasus Novel. Adrianus menyebutkan awalnya polisi mengerahkan sebanyak 177 petugas untuk penyidikan kasus tersebut. Namun hal itu justru menjadi pertanyaan.

"Namun saat ini sudah selesai dengan terbentuknya tim khusus yang diisi oleh sekitar 65 orang dengan sebagian besar yang terlibat adalah tim pakar," kata Adrianus.

Sementara itu soal maladministrasi keempat berkaitan dengan tidak di-follow up-nya informasi yang diberikan oleh Novel kepada pihak kepolisian, Adrianus mengatakan, polisi telah berusaha meminta keterangan dari Novel soal hal tersebut tetapi permintaan untuk memenuhi panggilan itu tidak juga dipenuhi.

"Jadi dalam hal ini sudah ada niat dari Polda Metro Jaya untuk memenuhi saran kami, mengklarifikasi info dari Novel Baswedan, bukan kesalahan dari Polda Metro Jaya untuk itu maka kami bisa menerimanya," tutur dia.

(gst/ain)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Rt61Zy
January 17, 2019 at 05:01AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Rt61Zy
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment