Wednesday, January 16, 2019

ESDM Pamer Keuntungan RI Genggam Saham Freeport

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian ESDM menyatakan pembelian saham PT Freeport Indonesia sebesar 51,2 persen sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi menuturkan pembelian saham mayoritas PT Freeport sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Diketahui, pembelian saham itu dilakukan pada Desember lalu senilai Rp55 triliun.

Kementerian itu menilai jika menunggu Kontrak Karya perusahaan berakhir pada 2021 akan menempatkan kedua belah pihak dalam situasi yang sama-sama rugi.


"Selain lebih mahal, juga menempatkan kedua belah pihak dalam situasi lose-lose situation dan memburamkan iklim investasi nasional," kata Hufron dalam rilis resmi, Rabu (16/1).

Dia juga menilai bakal ada sejumlah dampak jika hak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tak diberikan. Di antaranya adalah gugatan arbitrase internasional yang berpengaruh pada persoalan tenaga kerja dan pendapatan APBD.

Dampak lainnya, katanya, adalah ekonomi Kabupaten Mimika bakal terhenti karena sebagian besar ekonomi di wilayah itu digerakkan operasi PT Freeport.

Hufron juga menyatakan soal tak adanya jaminan Indonesia dapat menang di pengadilan internasional. "Jika kalah, pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi jauh lebih besar dari harga divestasi," katanya.


Soal keuntungan memeroleh saham mayoritas PT Freeport, anggota Komisi VII DPR Adian Napitulu juga menyatakan pendapatnya. Dia menuturkan siapa yang menduga perusahaan yang mengelola gunung emas terbesar kini dikendalikan oleh BUMN.

"Ini beda dengan sektor migas. Freeport tak bisa didapatkan secara gratis," kata dia dalam satu diskusi beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Freeport McMoran masih akan menjadi pengelola tambang PT Freeport Indonesia, meski Pemerintah Indonesia melalui PT Inalum mendominasi kepemilikan saham. (asa/asa)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2sDtcSp
January 17, 2019 at 02:12AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2sDtcSp
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment