Wednesday, January 16, 2019

KPI Bakal Panggil TV yang Siarkan Visi Prabowo-Jokowi

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil pengelola stasiun televisi yang menayangkan paparan visi dan misi calon presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo di luar waktu yang diatur undang-undang.

Komisioner KPI Hardly Stefano mengatakan pemanggilan itu guna membantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusut dugaan curi start kampanye di media penyiaran.

"Kami akan panggil untuk melakukan klarifikasi lanjutan karena kami harus tahu apakah yang tampil di layar kaca itu adalah apakah itu keinginan lembaga penyiarannya atau bisa jadi keinginan dari tim kampanye," kata Stefano saat ditemui usai rapat gugus tugas bersama Bawaslu di Jakarta, Rabu (16/1).

Setidaknya ada tujuh stasiun televisi yang terlibat. NET, TvOne, SCTV, JakTV dan Indosiar menayangkan 'Visi Presiden' Jokowi pada Minggu (13/1). Sementara pidato 'Indonesia Menang' Prabowo ditayangkan TvOne, Kompas TV, dan CNN Indonesia.

Stefano menyampaikan nantinya hasil pemeriksaan itu bakal dikirim ke Bawaslu sebagai bahan putusan. Kemudian putusan itu bakal menjadi rujukan KPI menindak lembaga penyiaran terkait dan juga menentukan batas-batas penyiaran kampanye dalam Pilpres 2019.

"Mudah-mudahan minggu depan kita sudah panggil untuk kita lakukan pendalaman dalam satu-dua hari ini suratnya kita kirim," tuturnya.

Dia belum bisa memperkirakan sanksi yang akan diberikan ke lembaga penyiaran jika terbukti bersalah. Namun, sebelumnya Ketua KPI Yuliandre Darwis menyampaikan sanksi bisa sampai pencabutan hak siar.

"Mulai dari teguran, pengurangan durasi tayang, hingga pencabutan hak siar," ucap Yuliandre Darwis kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (15/1).

Sebelumnya, publik mempermasalahkan program sejumlah stasiun televisi yang menayangkan kampanye atau penyampaian visi dan misi oleh dua kandidat Pilpres 2019.

Hal itu menjadi masalah karena Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur kampanye di media penyiaran baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.

(dhf/wis)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2DdVSaI
January 17, 2019 at 03:17AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2DdVSaI
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment