Wednesday, January 16, 2019

Anggap KPU Membangkang, OSO Desak PTUN Surati Jokowi

Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Herman Kadir, menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pembangkangan hukum karena tak memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Keputusan itu, kata dia, berarti KPU tidak menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan pencabutan DCT Anggota DPD RI Pemilu 2019.

"Kami menganggap bahwa KPU telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan tidak taat hukum, jadi surat itu kebalikannya. Justru dengan adanya surat itu KPU melakukan pembangkangan hukum," kata Herman saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/1).

Saat ini, kata Herman, tim kuasa hukum OSO sedang mendesak PTUN untuk menyurati KPU. Surat itu berisi perintah untuk KPU mengeksekusi putusan PTUN tanggal 14 November 2018.

Hal itu, lanjutnya, diatur dalam Pasal 116 ayat (6) Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN. Bahwa, jika tergugat, dalam hal ini KPU, tidak melaksanakan putusan, PTUN harus mengadukannya ke presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi dalam hal ini Presiden Jokowi.

"Kalau dia tidak melaksanakan dan ini akan kita minta kepada ketua pengadilan untuk mengirim surat kepada Presiden sama DPR," ujar Herman.

Terkait hal itu, KPU tetap akan berpegangan teguh pada putusan mereka. KPU hanya akan memasukkan OSO ke DCT jika dia mundur dari Partai Hanura.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan sikap KPU tersebut merujuk putusan MK terkait pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 23 Juli 2018. Bahwa, siapapun harus mundur dari posisi di partai politik jika hendak maju sebagai calon anggota DPD.

"Paling lambat 22 Januari 2019, apabila tidak menyerahkan surat pengunduran diri, maka yang bersangkutan tidak bisa dicantumkan di DCT perseorangan DPD 2019," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutus KPU harus mengganti DCT Pemilu 2019 dan memasukkan nama OSO di dalamnya jika dia sudah mengundurkan diri dari parpol. Putusan itu merujuk putusan PTUN tanggal 14 November 2018.

Lewat Surat KPU Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019, KPU menegaskan tak akan mengganti DCT Pemilu 2019, tetapi memberi tenggat waktu untuk semua caleg DPD untuk mundur dari partai politik hingga 22 Januari 2019.

(dhf/arh)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2CsjSoE
January 17, 2019 at 03:38AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2CsjSoE
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment