Wednesday, January 16, 2019

Menkeu Tak Wajibkan Pedagang e-commerce Punya NPWP dan NIK

CNN Indonesia | Rabu, 16/01/2019 18:25 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pedagang atau penyedia perdagangan digital (e-commerce) tidak wajib untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika akan mendaftarkan diri pada Online Market Place.

Kebijakan tersebut diberlakukan karena banyak pedagang e-commerce yang notabene adalah pemula di dunia bisnis ternyata memiliki pendapatan yang masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan belum punya NIK.

"Ini penting setelah kami dengar dan diskusi, ternyata banyak pelaku baru yang disampaikan oleh idEA ternyata ada ibu rumah tangga, mahasiswa, bahkan murid yang ingin melakukan bisnis melalui platform dan mereka tidak perlu dihalangi oleh kekhawatiran untuk penyerahan NPWP dan NIK," katanya Rabu (16/1).


Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik untuk mengatur perpajakan e-commerce.

Dalam PMK e-commerce, pelaku usaha wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan berlaku. Jika perputaran omzet e-commerce di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun, maka pelaku usaha dikenakan tarif PPh UMKM final 0,5 persen. Namun, jika perputaran omzetnya di atas Rp4,8 miliar, e-commerce akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Akan tetapi, PMK tersebut menuai respon beragam lantaran dinilai mewajibkan pelaku usaha e-commerce memiliki NPWP.

"Jadi kami mengklarifikasi bahwa PMK ini tidak mengharuskan penyerahan NPWP dan NIK," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Rabu (16/1).

Menkeu Tak Wajibkan Pedagang e-commerce Punya NPWP dan NIKIlustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini melanjutkan kebijakan soal NPWP dan NIK tersebut akan diatur dalam peraturan direktorat jenderal pajak (Perditjen). Ia mengaku telah berdiskusi dengan pelaku usaha digital yang tergabung dalam Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) terkait dengan PMK 210.

"Nanti ada Perditjen untuk didetailkan dan diklasifikasikan karena ada beberapa pasal yang memang tampaknya kalau dibaca secara teliti akan menimbulkan interpretasi yang beda," jelasnya.

Sri Mulyani juga menyatakan Kementerian Keuangan akan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pelaporan dari e-commerce. Dengan demikian, pelaku e-commerce tidak perlu menyampaikan informasi kepada berbagai pihak lantaran dikhawatirkan justru membebani mereka.

"Bentuk penyampaian informasinya akan kami upayakan seringan dan sesederhana mungkin. Dan memang sudah ada dalam model bisnisnya sehingga mereka tidak perlu upaya khusus untuk pelaporan informasi," imbuhnya.

(ulf/agt)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Fww3ol
January 17, 2019 at 01:25AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Fww3ol
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment