Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang menyambut perwakilan Ikatan Dai Aceh, pihaknya tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Kami menghormati prakarsa tersebut sebagai bentuk aspirasi dan harapan masyarakat Aceh, tetapi memang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPU tidak punya kewenangan untuk memaksa pasangan calon untuk ikut uji baca Alquran," kata Wahyu usai pertemuan dengan Ikatan Dai Aceh, Rabu (16/1).
Wahyu kembali menegaskan bahwa ujian membaca Alquran tidak jadi syarat menjadi capres-cawapres. Namun, kata dia, KPU tidak melarang jika ada masyarakat yang menginisiasi hal tersebut.
KPU mempersilakan Ikatan Dai Aceh untuk menggelar acara tersebut jika kedua pasangan calon setuju untuk ikut serta.
"Kita kembalikan ke masing-masing capres-cawapres untuk mengikuti dan tidak mengikuti," kata Wahyu.
Sementara Ketua Ikatan Dai Aceh Tgk Marsyuddin Ishak mengaku tidak kecewa atas respons KPU yang tak memfasilitasi usulan pihaknya.
"Tidak, kami tidak kecewa. Kami hanya meminta usulan. Nanti kami diskusikan lagi dengan guru-guru kami di Aceh," ujar Marsyuddin.
Marsyuddin memastikan pihaknya bakal tetap mengadakan acara tersebut jika pasangan calon Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi bersedia. Namun hingga kini Ikatan Dai Aceh masih menunggu kepastian dari dua pasangan calon.
"Sampai saat ini belum ada yang mengonfirmasi secara resmi. Lewat surat ya, bukan statement di media massa," ucapnya.
Sebelumnya, Ikatan Dai Aceh mengirim undangan ke pasangan calon Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi untuk melakukan tes membaca kitab suci Alquran. Gelaran itu diusulkan untuk menghentikan perdebatan tentang keislaman para kandidat.
Mulanya acara hendak digelar pada 15 Januari 2019. Namun setelah mengirim undangan dan menyambangi markas timses kedua kubu, Ikatan Dai Aceh belum mendapat kepastian tentang keikutsertaan.
(dhf/DAL)http://bit.ly/2TMXxJE
January 16, 2019 at 11:14PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2TMXxJE
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment