"RA kita laporkan ke polisi, yang bersangkutan patut diduga telah mencemarkan nama baik klien kami kemudian secara elektronik memposting baik di Whatsapp statusnya maupun di facebook," ujar Kuasa Hukum Syafri, Memed Adiwinata, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1).
Menurut Memed, keterlibatan AA dalam kasus ini sama seperti RA, yakni mengunggah status di Whatsapp dan laman media sosial miliknya terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syafri.
Lebih lanjut, kata Memed, RA dan AA dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP, pasal 27 jo 36 jo 45 jo 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 4 tahun dan 12 tahun penjara.Sebelumnya, pada Rabu (2/1) lalu, staf ahli BPJS Ketenagakerjaan berinisial RA bersama kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Syafri soal dugaan pelecehan seksual yang ia terima.
Kuasa hukum RA, Haribertus, mengatakan pihaknya melaporkan Syafri atas perbuatan cabul dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 294 Ayat 2 tentang perbuatan cabul di lingkungan kerja atau institusi.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syarif Adnan Baharudin ini mencuat saat RA menyelenggarakan konferensi pers di kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 28 Desember 2018.RA membeberkan pelecehan seksual yang ia terima dari SAB sudah berlangsung selama 2 tahun. Tak hanya mendapatkan pelecehan seksual di dalam kantor, RA mengaku juga diperlakukan tidak senonoh di luar kantor.
"Di luar itu saya juga mengalami berungkali tindakan pelecehan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor," tutur RA.
Dua hari pasca pernyataan RA tepatnya pada 30 Desember 2018 silam, Syafri didampingi kuasa hukumnya Memed Adiwinata dan Dewan Pengawas BPJS TK lainnya Poempida Hidayatullah menyelenggarakan konferensi pers merespon pernyataan RA.Ia juga menyatakan mundur dari jabatannya sebagai salah satu Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
"Saya menyatakan mundur, agar saya dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum," ujar Syafri di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat.
(dni/arh)
http://bit.ly/2C80DR6
January 08, 2019 at 12:10AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2C80DR6
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment