Friday, January 4, 2019

Kemendag Rilis Beleid Deklarasi Asal Barang

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (origin declaration) untuk barang ekspor asal Indonesia.

Permendag tersebut diundangkan pada 13 Desember 2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019 lalu. "Sertifikasi mandiri dilakukan melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB). Permendag mengatur itu," tutur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurman, mengutip keterangan resmi Kemendag, Jumat (4/1).

DAB, ia menjelaskan berfungsi layaknya Surat Keterangan Asal (SKA) yang digunakan oleh eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk ataupun untuk menunjukkan asal barang dari RI.


Saat ini, penggunaan DAB masih terbatas untuk 28 negara anggota Uni Eropa, antara lain Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Denmark, Finlandia, Jerman, Hungaria.

Selain itu, Irlandia, Inggris, Italia, Malta, Belanda, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Yunani, termasuk empat negara ASEAN, yakni Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam.

Ke depan, DAB tersebut akan dikembangkan ke negara tujuan ekspor lain.


Untuk menggunakan DAB, Oke bilang eksportir harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi (ER/ES).

Tak cuma itu, pembuatan DAB harus melalui sistem e-SKA, DBA harus dicetak pada dokumen komersial atas barang yang diekspor, seperti faktur, tagihan, catatan pengiriman, dan daftar pengepakan.

Kemudian, DAB mencantumkan kode autentik yang diperoleh dari sistem e-SKA dan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pembuatan dokumen komersial.


Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita menuturkan Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi tidak diperkenankan membuat DAB untuk barang yang tidak sesuai dengan ketentuan asal barang, menyampaikan data atau keterangan yang tidak sesuai sebagai persyaratan, serta mengubah informasi yang tercantum.

Bagi eksportir yang melanggar ketentuan tersebut di atas, mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sebagai Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi.

Permendag DAB ini sekaligus mencabut dan membuat Permendag sebelumnya menjadi tidak berlaku. Permendag yang dimaksud, yaitu Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri. (bir)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2scNqln
January 05, 2019 at 12:53AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2scNqln
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment