Tuesday, January 15, 2019

Mekeng Tolak Jadi Saksi Buat Eni Saragih Terkait PLTU Riau

Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng menolak menjadi saksi meringankan bagi mantan Bendahara Partai Golkar Eni Maulani Saragih. Hal ini disampaikan pengacara Eni, Rudy Alfonso dalam sidang kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 dengan Eni sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1).

"Rencananya ada tujuh saksi meringankan yang akan dihadirkan, tapi untuk saksi Melchias Mekeng tidak bersedia," ujar Rudy tanpa menjelaskan alasannya.


Selain Mekeng, Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Ignasius Jonan juga tak hadir lantaran tengah dinas ke Kamboja.

Sementara sejumlah saksi lain yang hadir merupakan warga asal Gresik dan Lamongan, Jawa Timur, daerah pilihan Eni saat menjadi anggota DPR.

Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim yang juga menjadi saksi mengatakan bahwa Eni termasuk sosok yang dermawan selama menjadi anggota DPR. Anggota Komisi VII DPR itu, menurutnya, cukup rajin mengunjungi dapilnya.

"Sering serap aspirasi, bantu anak yatim, janda. Beliau juga datangkan tutor bahasa Inggris waktu ibu-ibu di ponpes minta belajar bahasa Inggris," katanya.

Hal senada diungkapkan salah satu warga Asroim. Ia menyebut Eni cukup sering terjun ke masyarakat di masa reses.

"Di kegiatan sosial itu dia beri santunan pada yatim piatu dan janda miskin di desa-desa," ucap Asroim.

Dalam perkara ini, Eni didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU MT Riau-1. Ia didakwa bersama mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dalam penerimaan suap tersebut.

Kotjo sendiri telah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim.

Pada persidangan sebelumnya, Eni meminta Mekeng dan Jonan dihadirkan lantaran disebut mengetahui perkara yang terjadi. Mekeng disebut sebagai pihak yang mengenalkan dirinya dengan pengusaha Samin Tan.

Sementara dalam dakwaan, Samin Tan disebut salah satu pengusaha yang memberikan gratifikasi pada Eni. Sedangkan dalam kaitannya dengan Jonan, berkaitan dengan gugatan perdata antara perusahaan milik Samin Tan dengan Kementerian ESDM.

(psp/osc)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2sqYSu5
January 16, 2019 at 01:38AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2sqYSu5
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment